Parung, Kab. Bogor – Jurnal Polisi | Telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus penggelapan yang menyasar pengguna media sosial Instagram di wilayah hukum Polsek Gunung Sindur, Polres Bogor.
Korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi B 3786 WAA.
Kronologi Kejadian:
1. Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Instagram.
2. Setelah berkomunikasi secara intens, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu langsung (kopi darat).
3. Saat pertemuan berlangsung, pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta tolong kepada korban untuk membelikan minuman di sebuah warung.
4. Pada saat korban lengah meninggalkan motor dalam keadaan kunci masih terpasang, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku berinisial R.B. dan diduga berdomisili di sekitar kawasan Puri Andika, Desa Cibentang, Kec. Parung, Kab. Bogor.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan resmi di Polsek Gunung Sindur dengan Nomor Laporan: 237/STPL/VII/2026/SEKTOR GUNUNG SINDUR. Saat ini perkara tersebut ditangani secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur, Polres Bogor.
Pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut dan langkah tegas dari Polsek Gunung Sindur terkait penanganan kasus ini.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih waspada dan berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru di media sosial dan sepakat untuk bertemu. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, dan jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang.
Apabila ada warga masyarakat yang melihat, mengetahui keberadaan kendaraan dengan Nopol B 3786 WAA atau mengetahui keberadaan terduga pelaku dengan ciri-ciri tersebut, dapat segera menghubungi Polsek Gunung Sindur, Polres Bogor. (wk)







