NAGEKEO, Jurnal Polisi.
Polemik hasil survei kerusakan rumah warga pascagempa 15 Agustus 2026 di Desa Kotagana, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
Masyarakat Desa Kotagana sebelumnya menyatakan keberatan bahkan menolak hasil survei kerusakan rumah yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo, khususnya BPBD Nagekeo, segera turun tangan dan melakukan survei ulang atau verifikasi terhadap rumah-rumah warga yang hasil pendataannya dipersoalkan.
Namun, di tengah keresahan tersebut, seorang petugas survei atau enumerator memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa petugas lapangan bukan pihak yang menentukan kategori akhir kerusakan rumah.
“Kami tim enumerator. Kami mengambil data secara objektif. Kami hanya mengisi di dalam aplikasi survei. Penilaiannya ada adminnya,” jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan media ini melalui sambungan telepon, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, tugas enumerator sangat terbatas, yakni mendatangi rumah warga, melihat kondisi bangunan, mengisi data berdasarkan fakta yang ditemukan, serta melengkapinya dengan dokumentasi foto.
Satu rumah bahkan dapat didokumentasikan dengan sejumlah foto yang menggambarkan kondisi berbagai bagian bangunan.
“Kalau dari fondasi tidak ada kerusakan, kami tidak bisa bilang fondasinya roboh. Kalau dinding retak dan tidak sampai roboh, kami isi retak,” katanya.
Ia menegaskan, petugas lapangan tidak diperbolehkan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sebab, setiap data yang dimasukkan ke dalam aplikasi juga dilengkapi dokumentasi visual yang nantinya dapat diperiksa kembali.
“Kalau dindingnya cuma retak, terus kita isi roboh, nanti admin periksa lagi. Kami yang salah,” ujarnya.
Persoalan kemudian menjadi menarik ketika hasil penilaian yang muncul dalam aplikasi ternyata dapat berbeda dengan persepsi petugas maupun masyarakat terhadap tingkat kerusakan rumah.
Enumerator tersebut mengakui adanya kondisi ketika menurut pengamatan petugas, sebuah rumah terlihat mengalami kerusakan cukup parah, tetapi hasil penilaian dalam aplikasi justru masuk kategori rusak sedang.
“Menurut kita juga, wah ini tidak sesuai, orang punya rusak berat. Tapi kita isi saja begini, dapat nilai dari adminnya rusak sedang,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah keresahan warga Kotagana yang sebelumnya mempersoalkan hasil survei.
Sebab, berdasarkan keterangan enumerator, petugas lapangan bukan pihak yang menetapkan kategori akhir kerusakan. Mereka bertugas mengumpulkan fakta, memasukkan data dan dokumentasi ke dalam aplikasi, sementara proses penilaian dilakukan oleh admin melalui sistem yang digunakan.
Enumerator juga menegaskan bahwa dirinya bersama petugas lainnya tidak memiliki kepentingan untuk menaikkan maupun menurunkan kategori kerusakan rumah warga.
“Kami tidak ada kepentingan. Kami mengisi secara objektif,” tegasnya.
Yang tidak kalah penting, hasil penilaian yang muncul dalam aplikasi disebut belum menjadi akhir dari seluruh proses.
Enumerator menjelaskan masih akan dilakukan uji petik oleh BNPB untuk memastikan apakah hasil penilaian dalam aplikasi benar-benar sesuai dengan kondisi fisik rumah warga di lapangan.
“Nanti ada uji petik lagi dari BNPB. Mereka benar-benar harus memastikan lagi, benar tidak rumah ini rusak parah atau rusak ringan,” jelasnya.
Artinya, masih terdapat ruang untuk melakukan koreksi apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian antara hasil penilaian aplikasi dengan kondisi faktual rumah warga.
Tahapan uji petik tersebut menjadi penting untuk menjawab keresahan masyarakat Kotagana.
Warga tentu tidak cukup hanya mengetahui rumah mereka masuk dalam kategori tertentu. Mereka juga membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai dasar dan indikator yang digunakan sehingga sebuah rumah ditetapkan sebagai rusak ringan, rusak sedang maupun rusak berat.
Dari penjelasan enumerator, muncul sejumlah pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.
Jika enumerator hanya bertugas menginput data, siapa yang menjadi admin penentu kategori akhir kerusakan?
Kemudian, apa indikator yang digunakan dalam aplikasi untuk menetapkan sebuah rumah masuk kategori rusak ringan, sedang atau berat?
Dan yang paling penting, apakah hasil klasifikasi dalam aplikasi telah diverifikasi kembali dengan kondisi fisik rumah warga di lapangan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena hasil klasifikasi kerusakan dapat berkaitan dengan proses penanganan pascabencana, termasuk bantuan dan rehabilitasi rumah warga terdampak.
Sementara itu, Kepala Desa Kotagana, Siprianus Peu, mengungkapkan kepada wartawan media ini, 30/8/2026), bahwa masyarakat masih mempertanyakan hasil survei kerusakan rumah warga. Menurut Siprianus, masyarakat saat ini masih berada dalam kondisi trauma akibat gempa dan kerusakan rumah yang mereka alami. Pungkasnya.
Karena itu, hasil survei yang dinilai sebagian warga tidak sesuai dengan kondisi lapangan justru semakin menambah kekecewaan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa warga meminta dilakukan survei ulang atau verifikasi terhadap rumah-rumah yang hasil pendataannya dipersoalkan.
“Warga menolak hasil survei tersebut karena menurut mereka tidak sesuai dengan kondisi kerusakan rumah di lapangan. Masyarakat meminta agar dilakukan survei ulang,” ungkap Siprianus.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari BPBD Nagekeo agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Warga berharap tim yang melakukan verifikasi ulang nantinya dapat melihat langsung kondisi setiap rumah dan melakukan pendataan berdasarkan fakta kerusakan yang sebenarnya.
Bagi masyarakat korban bencana, data kerusakan rumah bukan sekadar angka atau administrasi.
Data tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam proses penanganan dan pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak. Karena itu, warga meminta proses pendataan dan penilaian dilakukan secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, penjelasan Tim enumerator menunjukkan bahwa petugas lapangan memiliki posisi berbeda dari pihak yang melakukan klasifikasi akhir.
Karena itu, untuk menjawab keresahan masyarakat, pihak yang memiliki kewenangan dalam sistem penilaian perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme, indikator serta hasil klasifikasi kerusakan rumah warga.
Jika nantinya uji petik BNPB menemukan adanya ketidaksesuaian, maka koreksi terhadap data tentu menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh penanganan sesuai kondisi sebenarnya.
Mereka berharap survei ulang atau uji petik tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi kesempatan untuk memastikan setiap rumah diperiksa secara objektif.
Jangan sampai korban gempa kembali menjadi korban karena data yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Media Jurnal Polisi akan terus mengawal persoalan ini dengan menghadirkan keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa, BPBD Nagekeo, BNPB, enumerator, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap sistem dan penilaian kerusakan rumah.
Jurnalis: Dhika Ahmad M













