Jurnalpolisi.co.id, Denpasar, – Sat Reskrim Polresta Denpasar menyelidiki video viral yang memperlihatkan dugaan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan mobil dengan tangki modifikasi di sebuah SPBU wilayah Denpasar Selatan.
Video tersebut memicu perhatian publik karena kendaraan roda empat itu diduga menampung Pertalite dalam jumlah tidak wajar. Karena itu, polisi langsung melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
Polisi Telusuri Kejadian di SPBU Denpasar Selatan
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Nomor 54.801.42 yang berada di Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Denpasar Selatan.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat sebuah mobil melakukan pengisian Pertalite dengan kapasitas yang mencurigakan. Selain itu, kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki tambahan di bagian dalam mobil untuk menampung BBM lebih banyak.
Berdasarkan informasi awal, kejadian itu berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 12.17 WITA.
Saat itu, sebuah mobil Toyota Kijang berwarna hijau datang ke SPBU dan melakukan pengisian Pertalite. Namun, kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tempat penampungan tambahan sehingga mampu menampung BBM lebih besar dari kapasitas standar.
Sat Reskrim Turun Langsung Lakukan Penyelidikan
Setelah video tersebut viral, tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Denpasar segera bergerak ke lokasi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Joko Wijayanto, S.H., M.H. mendatangi SPBU pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Selanjutnya, petugas meminta keterangan dari manajer SPBU. Dari hasil pemeriksaan awal, pihak SPBU mengakui adanya pembelian Pertalite pada waktu tersebut oleh pengendara mobil Kijang hijau yang membawa tempat penampungan BBM yang telah dimodifikasi.
Selain itu, penyelidik juga menelusuri asal-usul video yang viral di media sosial. Dua pria diketahui merekam kejadian tersebut saat datang menggunakan mobil putih dengan nomor polisi S 1686 HR.
Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Saat ini, Sat Reskrim Polresta Denpasar masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga berencana memeriksa manajemen SPBU untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.
Penyelidikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Sat Reskrim Polresta Denpasar saat ini masih melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut. Selain itu, kami juga memeriksa pihak manajemen SPBU serta pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa ini,” ujarnya.
( LK-JP )













