Jurnalpolisi.co.id l Batam – Pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono,SIK,MM telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang diduga sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri dan 21 (dua puluh satu) orang diduga korban Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Sumatera Barat,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat.Sekasa,(22/8/2023).
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 wib telah dilaksanakan Gelar Perkara dan dari hasil Gelar Perkara sepakat di terbitkan Laporan Polisi model A dan terhadap yang diamankan sepakat ditetapkan status nya sebagai Tersangka.
Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono,SIK,MM Menjelaskan Bahwa
terjadi pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wib di Ruko komplek Bintang raya blok B nomor 5 Kelurahan Teluk kering Kecamatan Batam kota Kota batam.
Korban
Mohammad Noval Kanz(cirebon Jawa Barat) ARISMA(Jatibarang Jawa Barat)Wiko Andriano(Indramayu Jawa Barat) Rudianto(Majalengka Jawa Barat)Muhammad Faisal(Jatibarang Jawa Barat) Alfiansa Imarin( Jatibarang Jawa Barat)Hasanuddin (Bangkalan Jawa Timur) Diana Aprila Sandi (Madiun Jawa Timur) Muarif (Bangkalan Jawa Timur) Nur Muhammad Tajuddin (Banyuwangi Jawa Timur) Moh ADIBAD Setiawan (Blitar Jawa Timur) Sunarto (Madiun Jawa Timur) Eko Nur Sukma(Bangkalan Jawa Timur) Rustam (Bima Nusa Tenggara Barat) Handri (Bima Nusa Tenggara Barat) Abdul Faris (Bima Nusa Tenggara Barat) Sopian( Sanggau Kalimantan Barat) Islam lyah (Kendal Jawa Tengah) Anton Setiono(Kebumen Jawa Barat) Rusdi Efendi (Pariaman Sumatra Barat) Dedi Ismanto (Indramayu Jawa Barat).
Tersangka yang di amankan,Muhd,Tarmizi (37) tahun
Santi Dewi ( 44 ) tahun,
Elly Yana(42)tahun.
Pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib, Unit VI (enam) Satreskrim Polresta Barelang yg dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono,SlK,MM mendapatkan informasi bahwa terdapat Calon Pekerja Migran Indonesia yang di tampung di salah satu ruko yang beralamat di Ruko komp. Bintang raya blok B nomor 5 Kelurahan Teluk kering Kecamatan Batam Kota Kota Batam.
Setelah itu berhasil diamankan 2 (dua) orang diduga sebagai pelaku yang bernama Sdr.Muhd Tarmizi dan Sdri. Santi Dewi terkait dugaan Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri beserta sebanyak 21 (dua puluh satu) orang diduga korban Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat yang berada di tempat penampungan yang beralamat di Ruko komp. bintang raya blok B nomor 5 Kelurahan Teluk kering Kecamatan Batam Kota Kota Batam.
Pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wib, Unit VI (enam) Satreskrim Polresta Barelang yg dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono,SIK,MM telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga sebagai pelaku yang bernama Sodari. Muhd Tarmizi dan Sodari. Santi Dewi terkait dugaan Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri beserta sebanyak 21 (dua puluh satu) orang diduga korban Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat yang berada di tempat penampungan yang beralamat di Ruko komp. bintang raya blok B nomor 5 Kelurahan. Teluk kering Kecamatan. Batam kota Kota Batam.
Setelah dilakukan interogasi awal bahwa benar adapun 21 (dua puluh satu) orang diduga korban Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut ialah akan berangkat bekerja ke Australia dan New Zealand. Kemudian setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut bahwa terdapat peran pelaku lainnya yakni bernama Sdri.Elli yana sebagai Pengurus atau CEO di Kota batam serta memberikan tempat fasilitas penampungan yang dalam hal ini diketahui keberadaanya sedang di Jakarta. Kemudian terhadap Sodari.Elly yana pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 wib berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke ruangan unit VI (enam) Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Peran para tersangka
terhadap Sodari. Muhd Tarmizi yang merupakan suami daripada Sdri. Elly yana memiliki peran sebagai Orang yang menjemput para diduga korban Calon Pekerja Migran Indonesia di Bandara Hang Nadim – Kota Batam selanjutnya mengantarkan ke lokasi tempat penampungan yang beralamat di Ruko komp. Bintang raya blok B nomor 5 kelurahan Teluk kering Kecamatan Batam kota Kota Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Rush berwarna hitam nopol BP 1128 FF.
Terhadap Sodari Santi Dewi tersebut memiliki peran sebagai orang yang menjaga tempat penampungan dengan cara memberikan makan sehari hari korban di lokasi penampungan kemudian melaporkan kegiatan sehari hari korban kepada Sodari Elly yana melalui media sosial WhatsApp. Adapun dari hal tersebut Sdri. Santi Dewi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang dan keuntungan tersebut di berikan oleh Sdri. Elly yana dengan sistem transfer.
Terhadap Sodari,Elly Yana yang merupakan istri daripada Sdr. Muhd Tarmizi dalam hal ini berperan selaku pengurus para korban CPMI di Kota batam, kemudian memiliki koneksi ke Agency yang berada di Negara Australia dan Negara New Zealand yakni bernama Sodari. Jiery Alan Gerungan (WNA Australia). Selain daripada itu Sdri. Elly yana tsb selaku penyedia tempat penampungan. Kemudian Sodari. Elly yana memiliki suatu yayasan yang bergerak dalam bidang Kursus Bahasa Inggris, Barista dan Public Speaking yang bernama Yayasan California Education Centre yang beralamat di Gedung Baverly Lt. 2 Jl. Engku Putri Kecamatan. Batam Kota Kota Batam dan yang bersangkutan sebagai pemilik. Adapun dalam rangkaian tsb Sodari. Elly yana mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) per orang dengan rincian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) biaya les para CPMI, Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) biaya tempat penampungan dan sisanya senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tsb sisa daripada tarif yang ditentukan oleh Sodari. Elliy yana yakni per orang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif bahwa benar terhadap diduga pelaku yakni Sodari Muhd Tarmizi, Sodari. Elliy yana (proses pencarian) dan Sodari. Santi Dewi tidak memiliki Dokumen dokumen atau Legalitas dalam hal menempatkan serta memberangkatkan para korban calon pekerja migran indonesia keluar negeri atau suatu perusahaan dan/atau PT yang bergerak dalam bidang penyalur Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.
Barang bukti yang telah di amankan
1 (satu) unit mobil merk Rush berwarna Hitam dengan Nopol BP 1128 FF,
8 (delapan) buah dokumen Paspor atas nama Wiko Adriano, Arisma, Muh Faisal, Sunarto, Rudianto, Sofian, Anton Setiono dan Dedi Iswanto
7 (tujuh) lembar bukti transfer ke rekening Yayasan California Education Centre
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ke Yayasan California Education Centre
1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna hitam,
1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna biru metalik,
1 (satu) unit handphone merk Samsung berwarna hitam
1 (satu) buah buku rekening BRI dengan nomor rekening 033101001956304 atas nama Yayasan California Education Centre.
Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 e KUHP.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pernyataan bahwa benar terhadap Sdri. Elly Yana merupakan Tersangka Residivis yang sebelumnya pada tahun 2016 melakukan Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri dengan nomor register perkara : 70/PID.B/2016/PN Btm, tanggal 29 Januari 2016 dengan putusan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.tutup Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono,SIK MM.(Siti)







