Jurnalpolisi.co.id l Batam – Polresta Barelang,Unit V (Lima) Tipidter Satreskrim Polresta Barelang dan unit Jatanras pada hari kamis tanggal 26 oktober 2023 sekira pukul 15.00 wib telah mengamankan 3(tiga) orang laki laki terduga pelaku pembuatan akta otentik seperti KTP dan SIM palsu.
Waktu dan Tempat
hari Kamis tanggal 26 oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib di kos kosan Baloi Blom 2 No.151 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Barang bukti yang di amankan
1 ( satu) unit CPU komputer merk acer
1 ( satu) unit layar monitor merk Samsung
1 (satu) unit printer merk canon
1 (satu) unit printer merk Hp
1 (satu) Blangko sim Palsu
1 (satu) Blangko KTP Palsu.
Kronologis kejadian
pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib Tim Unit V Satreskrim Polresta Barelang bersama sama Tim Unit Jatanras Polresta Barelang telah mengamankan seorang laki laki bernama Ahmad(39) terduga Calo pelaku pembuatan dokumen otentik berupa KTP, KK, IJAZAH,SIM,dll palsu.
Selanjutnya setelah pelaku Ahmad diamankan didapati kembali informasi bahwa KTP palsu dan SIM palsu tersebut didapat pelaku dari Sdra Dedi Suheri(30),selanjutnya tim kembali berhasil mengamankan Sdra Dedi Suheri dimana dari pelaku Sdr Dedi Suheri didapati keterangan bahwa terhadap KTP palsu dan SIM palsu tersebut yang membuat ialah Sdr Dede Opik(27) selanjutnya tim kembali mencari dan berhasil mengamankan pelaku Sdr Dede Opik yang sedang berada di kosannya.
Dengan barang bukti yaitu 1 set komputer serta printer untuk membuat dokumen dokumen palsu berupa KTP Palsu dan SIM palsu yang dibuatnya,dan selanjutnya ke tiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor satreskrim polresta barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Siti)







