Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan HD Dan RN Kasus Kepemilikan Narkoba Jenis Shabu Dengan BB

Batubara,jurnalpolisi.co.id
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil amankan HD dan RN dua orang tersangka memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, didalam rumahnya, bertempat di lingkungan III, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatam Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

Benar, dua orang warga lima puluh telah ditangkap didalam rumahnya, tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna proses penyidikan lebih lanjut, ”jelas Kanit Reskrim Polsek lima puluh “Ipda M. Siregar”

Menurut, Kanit Reskrim Ipda M Siregar, pengkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah meresahkan atas dugaan adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka, HD (40) dan RN (38) Warga Lima Puluh Kota, kabupaten Batu Bara, beserta dua buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dan satu buah alat hisap (Bong),” ucap Ipda M Siregar.

Dari penggerebekan terhadap HD disekitar rumahnya dan ditemui dalam genggamannya satu plastik klip kecil berisikan narkotika jenis Sabu, terpisah, RN dari hasi pengembangan dan berhasil menyita dua buah plastik klip kosong dan satu buah alat hisap (Bong).
Barang Bukti dari tersangka HD, 2 buah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 plastik Klip kosong, uang tunai sebesar Rp.35.000,- dan 1 buah Kotak,

sedangkan dari tersangka RN disita, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah kaca Pirek, 1 buah sekop, uang Tunai Rp 200.000,- dan 1 buah Korek mancis.
Kedua tersangka, di prasangkakan, pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Ipda M Siregar. (Zulmarpaung)