JurnalPolisi.co.id,Polres Empat Lawang
*Dasar*
Lp / A -13 / III / 2024 / SPKT /SAT. NARKOBA / POLRES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL , Tanggal 23 Maret 2024
*TKP*
Pinggir Jalan Lintas Suamatra Desa Lubuk kelumpang Kec.Saling Kab. Empat Lawang
*Pelaku 1*
Nama. : DWI PRIYO WAHYUDI
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kel.B Srikaton RT.013 RW.006 Kec.Tugu mulyo Kab.Musi Rawas
*Pelaku 2*
Nama. : TEDY GUSTIAN
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kel.B Srikaton Kec.Tugu mulyo Kab.Musirawas
*Barang Bukti*
2 (Dua) Paket yang di duga Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus Klip berwarna putih dengan berat bruto 13,64 gram
*Kronologis Penangkapan*
Berdasarkan laporan dari masyarakat sering adanya transaksi narkotika diwilayah Pinggir Jalan Lintas Desa.Lubuk Kelumpang Kec.Saling Kab. Empat Lawang, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat. Narkoba Polres Empat Lawang langsung melakukan giat patroli diwilayah Pinggir Jalan Lintas Desa Lubuk kelumpang Kec. Saling Kab. Empat Lawang yang di pimpin langsung oleh Kanit I IPDA ARDLIYANSYAH, S.H. beserta 9 (Sembilan) anggota Sat. Narkoba Polres Empat Lawang , pada saat di melakukan patroli di Pinggir Jalan Lintas Desa Lubuk kelumpang Kec.Saling Kab.Empat lawang anggota sat narkoba melihat 2 orang mencurigakan membawa motor , dan pada saat di berhentikan , 2 orang tersebut ingin melarikan diri dan anggota sat narkoba langsung mengamankan 2 orang tersebut ,setelah mengamankan 2 orang tersebut anggota sat narkoba langsung melakukan penggeledahan Di badan pelaku dan di tas yang di bawa pelaku dan di temukanlah 2 (Dua) paket yang di duga keras narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat bruto 13,64gram yang ditemukan di Tas milik pelaku yang bernama “DWI PRIYO WAHYUDI”yang di temukan di jalan tempat kedua tersangka di amankan , selanjutnya kedua tersangka tersebut di bawa ke ruang Sat Narkoba Polres Empat Lawang untuk di mintai keterangan lebih lanjut
*GAR PASAL :*
Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
*TINDAKAN YG TELAH DILAKUKAN :*
1. Amankan Tersangka dan Barang Bukti
2. Membuat LP dan lengkapi Mindik
3. Riksa Barang Bukti Dengan General ScreeningDrugs
4. Riksa Saksi Saksi
5. Riksa Tersangka
*RTL*
1. Melakukan pemeriksaan BB ke Labfor Polda Sumsel
2. Melakukan Cek urine kepada Tersangka
3. Koordinasi JPU
4. Melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainya.***
Yulizar (Red)







