Bandung jurnalpolisi.co.id –Polrestabes Bandung, Polda Jabar – Polsek Lengkong Perwira Pengawas Polsek Lengkong AKP Imam Kusdiman,SAP pimpin
Personil Polsek Lengkong Gerak cepat amankan Penjual setelah menerima Informasi dari Masyarakat melalui Pelayanan Command Center Polrestabes Bandung Terkait penjualan Obat – obat jenis daftar G Tanpa Ijin Edar, bertempat di Jalan Soekarno Hatta No. 382 RT. 09 RW. 04 Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong Kota Bandung.
Adapun Barang Bukti yang diamankan Sebagai berikut:
- Merek Obat Eximer : 301 Butir
- Merek Obat DMP : 276 Butir
- Merek Trihex : 24 Lembar
- Merek Tramadol : 17 Lembar
- Uang tunai hasil penjualan : Rp. 167.000 (seratus enam puluh tujuh ribu)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han, melalui Kapolsek Lengkong Kompol Imam Zarkasih,S.H. menyampaikan Kami menindaklanjuti informasi dari Masyarakat melalui Pelayanan Command Center Polrestabes Bandung Terkait penjualan Obat – obatan jenis daftar G tanpa ijin edar, anggota dipimpin Langsung oleh Pawas Kanit Lantas Iman Kusdiman, SAP berikut Piket Reskrim, Piket Intelkam, Piket Sabhara, Piket Binmas dan Piket Lantas, Segera mendatangi TKP untuk mengamankan penjual obat-obatan tersebut.
Bandung Kota, 13 Juni 2023
Kapolrestabes Bandung
Kombes Pol. Budi Sartono,S.I.K.,M.Si.,M.Han
( Deden Jp Red )







