Tim Opsnal Polres Polman Ringkus Dua Orang Pencuri Di Indomaret

Polman Sulawesi Barat, Jurnalpolisi.co.id – Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko, SH., SIK., MH., mengatakan berdasarkan Laporan polisi: LP/B/135/VIII/2023/SPKT/ Polres Polman. Pada hari Minggu tgl 20 Agustus 2023 tersangka Lk. HM, bersama dengan tersangka Lk.Ns alamat Rea barat kab. Polman merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pelaku G (Pelaku anak) masih dibawa umur, alamat Pinrang (ditahan di lapas anak di kab. Maros Sulawesi Selatan) telah melakukan pencurian di toko Indomaret di jalan Sumberjo Kelurahan Sumberjo kec. Wonomulyo kab. Polman Sulawesi Barat, Senin (15-03-24).

Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok toko dengan menggunakan Linggis, adapun barang-barang yang dicuri berupa Rokok berbagai merek sebanyak dua kantong kresek kurang lebih 350 bungkus, satu buah Cpu komputer dan dua kantong minyak goreng.

Pemilik toko diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000 (Dua puluh empat juta rupiah) dan tersangka menjualnya kepada Lk. RS yang beralamat di kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Lanjut Kapolres Polman menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari Tim opsnal Polres Polman menemukan barang bukti berupa Cpu Komputer milik Indomaret yang hilang yang berada dirumah salah satu tersangka Lk.NS kemudian dikembangkan, kemudian Lk. HR diketahui berda dimamuju lanjut Tim opsnal Polres Polman melakukan penangkapan. Saat penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas yang terukur berupa tembakan dibagian kaki.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah linggis berukuran 40cm, 1 buah Cpu dan rokok, para tersangka diamankan di rutan Polres Polman.

(Ilham Tadang)