Saumlaki, Jurnalpolisi.co.id – Nikson Matuan alias Okoni Siep, tersangka kasus penembakan di Yalimo, resmi diserahkan oleh penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Ditreskrimum Polda Papua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (21/3/2025). Proses serah terima tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Nikson Matuan diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, termasuk penembakan yang menewaskan Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena–Jayapura, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo. Ia juga terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigpol Anumerta Iqbal, anggota Brimob Ops Damai Cartenz-2025, pada 17 Januari 2025 di lokasi yang sama.
Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka akhirnya ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2 Februari 2025.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyatakan bahwa Nikson akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.
“Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan dikawal menuju Lapas Kelas II B Wamena untuk proses penitipan tahanan. Selanjutnya, ia akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Brigjen Faizal.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum agar pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini adalah bagian dari komitmen penegakan hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua,” ujarnya.
Satgas Ops Damai Cartenz-2025 berjanji akan terus menindak para pelaku kejahatan guna memastikan situasi keamanan di wilayah Papua tetap kondusif. (*)







