Landak (jurnalpolisi.co.id), – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap tersangka seorang laki-laki berinisial SD (52) di rumahnya yang beralamat di Dusun Sepat, Desa Anik Dingir, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak. Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 11.45 Wib.
“Kami mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka SD memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu di daerah Anik Dingir dan sekitarnya, sehingga kami melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Asep Tabroni melalui media ini.

Selanjutnya, SD yang di duga kuat memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Menyuke khususnya di Desa Anik Dingir dan sekitarnya, di lakukan penggeledahan oleh satuan reserse narkoba yang di saksikan langsung oleh kadus sepat, benar saja saat pengeledahan ditemukan beberapa barang bukti.
“1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan: 25 (dua puluh lima) buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar tisu tepatnya dibelakang rumah dikandang kucing dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan: uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar ditemukan tepatnya di atas kasur didalam kamar,” ujar Kasat Narkoba.
Kemudian tersangka SD dan barang bukti nya di bawa ke Polres Landak untuk dilakukan proses hukum, tersangka juga terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk kurungan penjara nya bisa 5 – 20 Tahun Penjara,” tutup Kasat Narkoba.
(hms)







