Ende Jurnal Polisi.co.id-
Kepolisian Resor (Polres) Ende menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dengan memusnahkan sekitar 10.650 liter miras tradisional jenis moke tanpa izin, Rabu (18/03/2026) pukul 11.20 WITA.
Pemusnahan ini merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan sejak Oktober 2025 hingga temuan terbaru oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ende pada Februari 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah, yakni Lurah Potulando Marselinus, serta para pejabat utama (PJU) Polres Ende.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius.
Dalam keterangannya, Kapolres juga menyinggung sebuah peristiwa tragis yang melibatkan oknum anggota kepolisian akibat pengaruh konsumsi moke secara berlebihan.
“Sudah ada buktinya, anggota kami menjadi korban. Karena mengonsumsi moke berlebihan, yang bersangkutan kehilangan kesadaran dan kontrol diri hingga melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan seorang warga disabilitas meninggal dunia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, oknum anggota tersebut telah diberhentikan dari institusi Polri dan kini tengah menjalani proses hukum pidana. Kapolres juga mengingatkan masyarakat bahwa meskipun moke memiliki keterkaitan dengan adat istiadat, penggunaannya harus tetap dibatasi dan tidak disalahgunakan. Ia mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi berlebihan, menjaga kontrol diri, serta aktif melaporkan peredaran miras ilegal kepada pihak berwenang.
Selain itu, Kapolres Ende mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ende agar tetap kondusif.
Penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam Pasal 135 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan produksi, penyimpanan, pengangkutan, atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp4 miliar. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Pasal 142 serta Pasal 91 ayat (2).
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Mari bersama menjaga kondusivitas dan keselamatan di lingkungan masing-masing,” tutup Kapolres.
Jurnalis: Dhika Ahmad M







