Sutrisno S.Sos,Kakam Melati Jaya: Rawan Konflik, Tapal Batas antar Kampung Harus Segera Diselesaikan

Kabupaten Berau, Jurnal Polisi.co.id – Sutrisno, Kakam Melati Jaya, menyampaikan pada awak media saat bincang-bincang, terkait permasalahan yang dihadapin kampung Melati Jaya saat ini adalah mengenai tapal batas kampung Merancang hulu dengan Kampung Melati Jaya, sebaliknya antara tapal batal kampung Melati Jaya dengan tapal batas kampung sembakungan , yang menurutnya masih meninggalkan pemasalahan, minggu,28/05/2023, kec.Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Terkait permasalahan tapal batas kampung, menurutnya sudah lama bergulir namun belum juga tuntas, akibat tidak singkronnya data Peta dari kehutanan dan Dinas Pertanahan membuat sulitnya penyelesaian tapal batas kampung yang tidak kunjung selesai, ungkap kakam Melati Jaya.

Sutrisno, Kakam Melati Jaya sendiri merasa kesulitan, bila warga yang ingin mengurus legalitas lahan yang digarap, akibat tapal batas wilayah kampung yang masih kabur.

Kakam Melati Jaya sendiri berharap Pemkab berau dapat segera menyelesaikan persoalan tapal batas kampung yang dihadapin Kakam Melati Jaya, kec. Gunung Tabur, agar kedepan tidak ada lagi persoalan tapal batas yang bisa membuat rawan komflik dimasyarakat itu sendiri.ujarnya.

Sebenarnya, dalam penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah kampung harus menjadi prioritas Pemerintah daerah, Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan kampung, juga berpotensi menimbulkan konflik antar warga. “Jadi masalah batas wilayah ini harus diselesaikan agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Menurutnya, persoalan tapal batas kampung seharusnya Pemkab Berau yang mengambil keputusan, agar segera terselesaikan agar tidak ada lagi persoalan Tapal batas kampung kedepannya.tandasnys.

Tim.