SPBU Dilarang Jual BBM Menggunakan Jerigen Meskipun Non Subsidi, Ini Amanat Regulasi….!

KABUPATEN BERAU, Jurnalpolisi.co.id – Antrian jerigen terjadi di SPBU yang ada di Tanjung Batu, kabupaten Berau, Kalimantan Timur, bukan karena langka nya BBM, namun diduga dikarenakan adanya ajang bisnis BBM yang terjadi.

“Diduga, Pihak SPBU tersebut tidak menerapkan aturan yang sudah diatur oleh Undang-undang BP Migas, sehingga menjadi keluhan para wisatawan atau pemakai kendaraan yang ingin mengisi di SPBU yang ada di Tanjung Batu yang selalu cepat tutup karena habis, karena SPBU Tanjung Batu selalu kehabisan Pertalite dan Solar subsidi saat jam operasional. Diduga larinya BBM tersebut pada layanan jerigen hingga banyak dilakukan penumpukan oleh pemain minyak,” pungkasnya.

“Banyaknya jerigen bersusun secara terang-terangan bertumpuk,” ujarnya.
Menurut warga setempat yang kecewa, bahwa “Pemilik SPBU Tanjung Batu diduga sengaja melakukan hal yang terlarang tersebut, atau ada dugaan adanya pembiaran dari penegak hukum setempat.” Pungkasnya.

Ada laporan warga, yang tidak mau disebutkan namanya, SPBU Tanjung Batu dijelaskannya bisa melayani mulai dari jam 4 Subuh mobil pick up bersama ratusan jerigen diisi oleh petugas SPBU bensin. Tujuannya agar jerigen tidak mengantri di pagi hari, namun faktanya di subuh, pagi dan soreh hari masih mengisi tumpukan jerigen. Ironisnya lagi, pintu pom bensin tertutup namun sore dan malam hari sering sembunyi-sembunyi dan melakukan pengisian jerigen, sudah bukan jam kerja. Tutup warga yang memberikan keterangan.

”Sebenarnya, sebagian masyarakat berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang Regulasi beli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM Non Subsidi tetapi dilarang jual dalam jerigen sembarangan.” Tandasnya.

Berikut hasil penelusuran kita, di SPBU yang ada di kampung Tanjung Batu menemukan petugas SPBU menjual ke konsumen memakai Jerigen plastik yang dilarang Undang-undang.

Sebenarnya yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU terkesan nakal bermain dengan konsumen yang diindikasi mafia BBM.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/ Fiber, alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi.

Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Solar dan Premium/ sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jelasnya.
Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/ Pertalite lebih cepat terbakar.

BBM yang semakin kecil kandungan nilai oktannya, maka akan semakin cepat terbakar. Wadah tampungan atau jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan tidak mudah mengantarkan listrik statis, seperti aluminium. Itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex.
Pemilik SPBU yang ada di Tanjung Batu, sepertinya tidak memahami aturan yang sudah diatur atau sengaja terkesan dengan pembiaran aturan yang dilanggar.

Seharusnya sudah ada aturan Regulasi dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen.

“Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual solar dan premium kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen,” ujarnya. Jum’at (27/04/2023).

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian SOLAR dan PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/ kecil).

“Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C,” jelasnya.

Selanjutnya, tambahnya, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kepada pihak instansi Pemerintah atau penegak hukum setempat, yang berwenang mengeluarkan Rekomendasi pembeli BBM menggunakan jerigen agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Rekomendasi karena dikhawatirkan terjadi indikasi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Saat kita ke kampung Tanjung Batu, menemukan ada indikasi kasus penyalahgunaan Rekomendasi BBM dikeluarkan oleh koperasi untuk keperluan kegiatan, tetapi BBM jenis Solar dan Pertalite diduga untuk didagangkan kembali, ungkapnya.

“Tim minta kepada pihak penegak hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal,” tegasnya. Hingga berita ini di turunkan berdasarkan hasil penulusuran TIM di lapangan.(***)
TIM