Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2024, PKL Ciroyom Barat Sepakati Penataan Sesuai Ketentuan

BANDUNG, Jurnalpolisi.co.id — Pemerintah wilayah Kecamatan Andir bersama Kelurahan Ciroyom menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Ciroyom Barat, Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan menyusul permintaan para pedagang untuk mengadakan pertemuan dengan pihak kewilayahan guna membahas sejumlah persoalan terkait keberadaan PKL, khususnya menyangkut status kepemilikan lahan dan penggunaan sarana atau media berdagang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Trantib Kecamatan Andir, Erdiaz Drasdiutama, S.H., M.H., bersama Lurah Ciroyom, Moch. Agus Firmansyah, S.IP., M.M., serta Sekretaris Kelurahan Ciroyom. Turut hadir Babinsa Kelurahan Ciroyom, Ketua LPM Kelurahan Ciroyom, Ketua Forum RW, dan Ketua RW 08 beserta para pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Pertemuan berlangsung di Kantor Serbaguna RW 08 Kelurahan Ciroyom dengan agenda utama memberikan pemahaman mengenai ketentuan penataan PKL berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak kewilayahan menyampaikan bahwa aktivitas PKL di lokasi yang termasuk zona hijau maupun zona kuning harus tetap mengacu pada ketentuan Perda Nomor 11 Tahun 2024. Salah satu hal yang disampaikan adalah penggunaan sarana berdagang dengan sistem knock down atau bongkar pasang, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penataan aktivitas perdagangan agar keberadaan PKL dapat berjalan tertib dan tidak mengabaikan aturan mengenai pemanfaatan ruang.

Persoalan Kepemilikan Lahan Menjadi Perhatian

Selain membahas penataan sarana berdagang, pertemuan tersebut juga menyoroti persoalan klaim kepemilikan lahan di kawasan Jalan Ciroyom Barat.

Pihak kewilayahan mengingatkan para pedagang agar tidak mudah mempercayai klaim kepemilikan lahan sebelum pihak yang mengaku sebagai pemilik dapat menunjukkan dokumen atau bukti legalitas yang sah.

Hal ini menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun kerugian bagi para pedagang akibat klaim yang belum dapat dibuktikan secara hukum.

Status kepemilikan lahan pada prinsipnya perlu ditelusuri melalui dokumen pertanahan yang sah dan mekanisme pemeriksaan oleh instansi berwenang. Dengan demikian, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara tertib, transparan, dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Pedagang Sepakati Ketentuan yang Disosialisasikan

Berdasarkan informasi hasil pertemuan, para pedagang menyatakan menerima dan menyepakati ketentuan Perda Nomor 11 Tahun 2024 sebagaimana disampaikan dalam sosialisasi tersebut.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi yang baik antara para pedagang dan pemerintah kewilayahan, sekaligus mendorong penataan PKL yang lebih tertib sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, persoalan legalitas kepemilikan lahan tetap perlu mendapat kejelasan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya komunikasi dan keterbukaan informasi, diharapkan seluruh pihak dapat menghindari kesalahpahaman serta mencari penyelesaian yang adil.

Media Jurnal Polisi memandang bahwa penataan PKL bukan semata-mata persoalan ketertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan aktivitas ekonomi masyarakat, dan transparansi dalam pemanfaatan lahan.

Oleh karena itu, pelaksanaan peraturan daerah perlu disertai penjelasan yang memadai, kepastian mengenai status lahan, serta komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah dan masyarakat.

Media Jurnal Polisi — Membedah Aspirasi, Memberi Solusi.

( Iis jp red)