Lembata Jurnal Polisi.co.id-
Puluhan warga Desa Kalikur WL, Kecamatan Buyasari Kabupaten Lembata, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa, menggeruduk Mapolres Lembata, Senin (23/2/2026). Mereka mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan bendahara desa, Mahmud Halim.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kalikur WL Aldiin Usman. Ia menyebutkan, kedatangan warga dilatarbelakangi kekecewaan mendalam terhadap kasus dugaan penyelewengan dana desa yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian.
“Persoalan ini berawal dari dana ketahanan pangan tahun 2025 yang hingga kini belum direalisasikan. Kami sudah menempuh jalur mediasi melalui camat dan menghasilkan kesepakatan bahwa bendahara bersedia mengembalikan dana tersebut pada 29 Januari 2021. Namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi, bahkan yang bersangkutan diduga kabur,” tegas Aldin kepada wartawan media Jurnal Polisi, Senin( 23/2/2026).
Tak hanya itu, Mahmud Halim juga diduga membawa kabur uang desa senilai lebih dari Rp700 juta, yang bersumber dari Dana Desa dan ADD tahun anggaran 2023 hingga 2025. Dugaan tersebut memperkuat kecurigaan warga atas praktik penyalahgunaan anggaran desa secara sistematis.
“Uang yang dibawa kabur diperkirakan lebih dari Rp700 juta. Ini sangat merugikan masyarakat. Karena itu kami mendesak Polres Lembata segera memproses laporan ini secara serius dan transparan,” tambahnya.
Aliansi Masyarakat Peduli Desa juga melaporkan dugaan rekayasa dokumen, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas demi keadilan dan kepastian hukum.
“Kami ingin proses hukum berjalan terang-benderang. Hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan harus dikembalikan. Dana desa adalah uang rakyat, bukan untuk dipermainkan,” tegas Aldin.
Sementara Kepala Desa Kalikur WL, Patimura Zainudin menjelaskan, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menggelar rapat resmi pada 14 Februari 2026 dan sepakat melayangkan surat panggilan kepada Mahmud Halim agar hadir memberikan klarifikasi pada 16 Februari 2026. Namun hingga hari yang ditentukan, bendahara desa tersebut tidak kunjung datang dan justru menghilang tanpa jejak.
“Sejak tanggal 16 Februari itu, yang bersangkutan dinyatakan hilang. Tidak diketahui keberadaannya hingga sekarang,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan media Jurnal Polisi, Senin ( 23/2/26)
Patimura membenarkan bahwa pihak pemerintah desa telah melaporkan hilangnya bendahara sekaligus dugaan penyalahgunaan dana ke Polres Lembata. Ia menegaskan, laporan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini belum mengkonfirmasi pihak Polres Lembata karena b Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat pengaduan tersebut masih dalam proses administrasi di lingkungan Polres Lembata.
Jurnalis : Dhika Ahmad M










