PAMEUNGBEUK JURNALPOLISI.CO.ID — Pemerintah Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, menggelar kegiatan sosialisasi pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana Desa. Acara yang diinisiasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung ini berlangsung secara lancar, tertib, dan penuh keharmonisan di aula kantor Desa Rancamulya pada hari Selasa pukul 10.00 WIB 28 Juli 2026.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran lengkap tamu undangan, meliputi seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), serta perwakilan unsur masyarakat setempat. Kehadiran berbagai elemen ini mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam mengawal transparansi pembangunan di tingkat desa.
Kepala Desa Rancamulya, Budi Sudrajat, menyambut baik serta mengapresiasi penuh pelaksanaan giat pendampingan hukum tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi aparatur pemerintahan desa untuk bertukar pikiran, memperkuat koordinasi, serta membangun sinergi yang konstruktif bersama aparat penegak hukum.
Budi Sudrajat berharap, melalui pembinaan dan sosialisasi hukum ini, jajaran pemerintah desa dapat memperdalam pemahaman mengenai batasan kewenangan serta regulasi pengelolaan anggaran. Hal tersebut dinilai krusial agar setiap program pembangunan dapat terlaksana secara optimal, tepat sasaran, akuntabel, serta senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan positif ini diharapkan mampu menjadi teladan serta inspirasi bagi desa-desa lain di wilayah Kabupaten Bandung. Dengan adanya pendampingan berkelanjutan dari Kejari Kabupaten Bandung, tata kelola pemerintahan dan keuangan desa di Kabupaten Bandung diyakini akan semakin profesional, bersih, serta memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat luas.
DARMANTO – KEPALA INVESTIGASI NASIONAL JP













