Palangka Raya, Jurnalpolisi.co.id –
25 April 2025 –
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar mediasi antara Kelompok Tani Tetesan Permata dan PT.ALS (Agro Lestari Sentosa) terkait sengketa lahan di Desa Bereng Balawan, Kecamatan Manuhing. Mediasi ini merupakan yang ke 4 kalinya dan masih belum membuahkan hasil karena kedua belah pihak mengklaim memiliki legalitas yang sah.
Mediasi yang dihadiri oleh pihak PT. ALS (Agro Lestari Sentosa), pihak Kelompok Tani Tetesan Permata, pihak Pemda, Polres Gunung Mas, Dinas Pertanian, BPN, dan pihak terkait lainnya ini berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dan dipimpin langsung oleh Plt. Asisten II Baryen, ST., M.Eng. 24/4/2025.
Walaupun dalam rapat forum mediasi ini sempat memanas, antara pihak PT. ALS (Agro Lestari Sentosa), kelompok tani Tetesan Permata, dan pihak Pemda karena pihak kelompok tani Tetesan Permata merasa ditekan dan terintimidasi. Namun tidak berlangsung lama dan semua kembali kondusif.
Pasalnya, dalam sengketa lahan antara Kelompok Tani Tetesan Permata dan PT. ALS (Agro Lestari Sentosa), terdapat perbedaan hasil verifikasi lapangan dan pernyataan Pemda.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Tim, Gis kelompok tani menunjukkan bahwa lokasi yang disengketakan berada di luar area ijin PT. ALS (Agro Lestari Sentosa). Namun, pihak Pemda menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di dalam area ijin perusahaan.
Pihak kelompok tani meminta dokumen perusahaan terkait 5 titik sampel yang disengketakan, namun perusahaan tidak dapat menunjukkannya dengan alasan bahwa itu bukan wewenang mereka, melainkan wewenang manajemen pusat.
Kelompok tani menyatakan bahwa mereka telah meminta dokumen tersebut selama ini, namun perusahaan tidak mampu menunjukkannya.
Jika terbukti bahwa 5 titik sampel tersebut berada di luar area ijin PT. ALS (Agro Lestari Sentosa), maka perusahaan akan dikenakan sanksi karena merugikan negara.”tegas pihak Poktan Tetesan Permata.
Pihak kelompok tani Tetesan Permata juga memberi ultimatum kepada Pemda bahwa jika terbukti Pemda melindungi kejahatan yang merugikan negara, maka Pemda akan terindikasi dugaan melindungi kejahatan perambahan hutan.”

“Jika terbukti diluar ijin, berarti pihak Pemda Gunung Mas terindikasi dugaan melindungi kejahatan perambahan hutan di area kelompok tani yang merugikan negara…!! “tegas Poktan Tetesan Permata lagi.
Kelompok tani Tetesan Permata juga menyatakan bahwa mereka transparan dan dapat menunjukkan legalitas mereka, berbeda dengan perusahaan yang tidak dapat menunjukkan bukti dokumen yang diminta.
Dalam Forum Rapat itu,
Pihak PT. ALS (Agro Lestari Sentosa) juga menyampaikan penjelasan terkait sengketa lahan dengan Kelompok Tani Tetesan Permata. Menurut PT. ALS (Agro Lestari Sentosa), areal yang disengketakan masih berada dalam area IUP (Izin Usaha Perkebunan) mereka dan mereka masih melakukan proses perijinan lanjutan melalui PP 60.
PT. ALS (Agro Lestari Sentosa) menjelaskan bahwa perubahan regulasi telah mengubah status lokasi tersebut menjadi KPP KPPL (Kawasan Pemanfaatan Potensi Kayu dan Pemanfaatan Lainnya), yang tidak memerlukan pelepasan kawasan.”
“Namun, SE (Surat Edaran) dari Menteri Kehutanan menyatakan bahwa seluruh kawasan yang awalnya KPP KPPL dianggap sebagai kawasan hutan, sehingga PT. ALS (Agro Lestari Sentosa) diminta untuk melakukan tukar menukar kawasan atau pelepasan kawasan.
PT. ALS (Agro Lestari Sentosa) juga telah mengajukan permohonan HGU (Hak Guna Usaha) untuk lokasi tersebut. Mereka menunjukkan peta yang menampilkan lokasi TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan) dan permohonan HGU mereka.
Terkait tapal batas, PT. ALS (Agro Lestari Sentosa) menyatakan bahwa mereka telah mengizinkan Kelompok Tani Tetesan Permata untuk melakukan aktivitas pada awal tahun 2024. Namun, aktivitas kelompok tani tersebut menjadi kendala bagi PT. ALS (Agro Lestari Sentosa), sehingga permasalahan ini muncul.
PT. ALS (Agro Lestari Sentosa) juga menjelaskan bahwa mereka telah memberikan ganti rugi kepada warga Bereng Balawan untuk 5 titik sampel yang diambil oleh kelompok tani. Mereka menyatakan bahwa lokasi tersebut masih berada dalam area IUP mereka dan mereka masih melakukan proses perijinan lanjutan.
Hasil mediasi ini memutuskan beberapa poin penting, dalam isi berita acara antara lain:
1. Lokasi kegiatan pemanfaatan potensi areal atau lahan yang dimaksud oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) “Tetesan Permata” Desa Bereng Balawan, berada dalam areal usaha perkebunan PT. ALS berdasarkan Ijin Perkebunan PT. ALS Nomor 112 tahun 2010, tanggal 23 April 2010.
2. Mengingat keabsahan kelompok tani dan penempatan lokasi masih dalam proses, maka Kelompok Tani “Tetesan Permata” tidak mempunyai hak melakukan kegiatan pengelolaan usahanya dalam perijinan usaha PT. ALS (Agro Lestari Sentosa).
3. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, agar Kepala Desa Bereng Balawan mengganti penetapan menjadi pengusulan Surat Keputusan Kepala Desa Bereng Balawan Nomor 55 tahun 2024 tentang Penetapan Kawasan/Lokasi/Areal Kelompok Tani “Tetesan Permata” Desa Bereng Balawan Kecamatan Manuhing tahun 2024.
4. Dalam waktu segera, dilakukan koordinasi dengan KPHP dan BPN Kabupaten Gunung Mas untuk bersama-sama merumuskan pengecekan lapangan, dan dalam kurun waktu tersebut semua pihak diminta untuk menahan diri sampai keputusan berikutnya.
Sementara itu disisi lain usai mediasi, saat dilakukan wawancara oleh pihak media, Baryen mengatakan, “Dilaksanakan rapat ini bertujuan mempertemukan pihak yang kemarin adanya ketidak sepakatan tentang lahan khususnya untuk lahan perkebunan sawit di desa Bereng Balawan, kita mempertemukan pihak Poktan Tetesan Permata dengan pihak PT.ALS (Agro Lestari Sentosa) karena dalam waktu beberapa kemarin masih terjadi perbedaan pendapat tentang ruang atau area yang digunakan oleh kelompok tani Tetesan Permata juga diwilayah ijin PT.ALS (Agro Lestari Sentosa).
Kita akan telusuri dulu semua perijinan yang ada, tentunya ketentuan perijinan itu juga mengikuti peraturan perundang-undangan, dan proses penetapan perijinan dan segala macam tentu ada regulasi yang diikuti.
Memang ada dinamika yang ada di kehutanan yang kemudian berimbas beberapa aturan turunannya termasuk perda provinsi juga terpengaruh pada saat itu, kemudian secara regulatif itu dikembalikan kembali. Kalaupun terjadi tindakan-tindakan diluar kewenangan atau bekerja diluar ijin tentunya ada mekanisme dan itu sudah diatur klo memang ada perambahan hutan dan segala macam tentunya ada undang-undang kehutanan, saat ini ada satgas Garuda yang sedang menertibkan dilapangan bagi perusahaan-perusahaan atau bagi kelompok yang :
1.Tidak berijin.
2.Bekerja diluar ijin.
Tentunya itu akan menjadi pencermatan dan sekarang sudah turun ke lapangan. Harapan saya Gunung Mas ini bisa sinergi antara investor dan masyarakat, jadi investasi terjamin secara baik disini ada kemudahan ada iklim yang kondusif tetapi kesejahteraan masyarakat juga bisa kita tingkatkan.”ujar Baryen.
Sengketa ini menjadi sorotan karena menyangkut hak kelola atas lahan, transparansi legalitas, dan perlindungan terhadap kawasan hutan. Pemerintah diharapkan mampu menjadi penengah yang adil agar konflik masyarakat Kelompok Tani Tetasan Permata vs PT. Argo Lestari Sentosa tidak berlarut-larut.
“Pernyataan sikap tegas dari anggota kelompok tani tetasan permata, jikalau benar Titik 5 yang dimaksud:
1. Titik Lahan 0780153 9840961 gps Garmin 64 s) S 01°26’14.85″, E 113°31’03.598″ ( Trimble geo 7X ) dengan keterangan sudah ada Tanaman Kelapa Sawit dengan Tahun Tanam 2011
2. Titik Lahan 0780165 9840804 (gps Garmin 64 s) S 01°26’19,906″, E 113°311’10.411″ ( Trimble geo 7X ) dengan keterangan sudah ada Tanaman Kelapa Sawit dengan Tahun Tanam 2011
3. Titik Lahan 0779552 9841317 (gps Garmin 64 s) S 01 °26’03 . 03.282″, E 113°30’44,098″ ( Trimble geo 7X ) Belum ditanam
4. Titik Lahan 0779211 9841624 (gps Garmin 64 s) S 01°25’53.260″, E 113°30’33.180″ (Trimbl
(Trimble geo 7X dengan kondisi sebagai berikut: sudah ada Tanaman Kelapa Sawit dengan Tahun Tanam 2011
5. Titik Lahan 0779211 9841689 (gps Garmin 64 s) S 01°25’51.77″, E 113°30’33.060″ (Trimble geo 7X) dengan kondisi sebagai berikut: Sudah Ada Tanaman Kelapa Sawit dengan Tahun Tanam 2011,
Jikalau terdapat diluar Izin Usaha Perkebunan (IUP). Maka pemerintahpun harus tegas dalam hal ini, agar seyogyanya segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) , baik dari Polres Gunung Mas serta Kejari Kuala Kurun. Sesuai aturan yang berlaku diwilayahnya, (Negara Kesatuan Republik Indonesia)”.
“Sehingga konplik sengketa selama ini, lahan Kelompok Tani Tetasan Permata vs PT. Argo Lestari Sentosa dapat terselesaikan dan menjadi; terang benderang…!!!” tegas, Marius Torang/Ketua Poktan”.







