Asahan, Jurnalpolisi.co.id – Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) mulai marak dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) salah satunya yang terletak pinggir jalinsum tepatnya di daerah kecamatan pulau Rakyat.
Hasil dari Investigasi Jurnal Polisi, sabtu (2/12/2023) sejumlah APK caleg seperti spanduk dan baliho caleg menjadi sasaran perusakan oleh OTK. Khususnya di Kecamatan Pulau Rakyat, APK caleg yang dipasang pinggir Jalinsum Sungai Piring – Aek Loba menjadi sasaran tangan-tangan jahil.
“Pengrusakan APK ini sungguh tidak bisa ditolerir. Jika ini masuk ke ranah pidana, penegak hukum harus segera bertindak,” kata Azmi salah seorang Calon Caleg di dapil 4. Dirinya juga mengatakan perusakan ini diduga malam hari.
Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan Pulau Rakyat Frianda pebri kepada wartawan mengatakan melalui Whatsapp hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari caleg yang balihonya dirusak.
“Hingga kini kami belum tau akan perusakan APK tersebut, karena belum ada yang melapor,” katanya.
Namun demikian, pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan perusakan APK parpol maupun caleg untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.
Dijelaskanya, untuk mencegah kembali terjadinya perusakan APK caleg, pihaknya akan memanggil pihak partai politik (parpol) guna membahas hal tersebut.
“Kalau terbukti siapa yang melakukan pengrusakan, nanti akan kita kaji, kalau masuk ranah pidana, maka akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum ( APH). Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil pihak parpol untuk membahas masalah ini,” jelasnya mengakhiri.
(Sugito/Kabiro)







