Banjar,Jurnalpolisi.co.id– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar melaksanakan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026, kepada ratusan warga binaan dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Siaran pers resmi disampaikan pada Minggu, 17 Agustus 2026.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIB Banjar,.menampung 581 orang, yang terdiri dari 567 narapidana dan 14 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 490 warga binaan dinyatakan menerima remisi umum.
Rincian Penerima Remisi Lapas Banjar 2026, Penerima remisi terbagi menjadi 2 kategori
1.Remisi Umum I – Pengurangan Masa Pidana: 485 orang Pidana Umum: 185 orang Rinciannya: 1 bulan 17 orang, 2 bulan 37 orang, 3 bulan 54 orang, 4 bulan 27 orang, 5 bulan 38 orang, dan 6 bulan 12 orang. Terkait PP 99: 300 orang
Rinciannya: 1 bulan 17 orang, 2 bulan 33 orang, 3 bulan 136 orang, 4 bulan 68 orang, 5 bulan 27 orang, dan 6 bulan 19 orang.
2. Remisi Umum II – Langsung Bebas:
Terdiri dari 4 orang tanpa subsidiar dengan rincian 3 bulan 3 orang dan 4 bulan 1 orang, serta 1 orang dengan subsidiar 3 bulan. Kelima warga binaan tersebut dinyatakan bebas per 17 Agustus 2026.
Warga Binaan Tidak Mendapat Remisi*
Sebanyak 77 orang, tidak mendapatkan remisi dengan alasan: menjalani hukuman disiplin 30 orang, belum cukup masa hukuman 21 orang, belum menjalani 6 bulan pidana 8 orang, menjalani pidana subsidiar 17 orang, dan 1 orang dalam proses bebas bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan.
“Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIB Banjar.
( Ajo )







