Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan penertiban penyakit masyarakat (pekat), tempat karaoke, kafe, serta peredaran minuman beralkohol di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Sabtu (26/09/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan personel Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Satgas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pesisir Selatan. Operasi dikoordinasikan oleh Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Pesisir Selatan, Zendra Effendi P, SH.
Dalam penertiban tersebut, petugas mendatangi sejumlah tempat usaha yang menjadi sasaran kegiatan. Di salah satu tempat karaoke, yakni Karaoke Tonek, petugas mengamankan tiga orang perempuan yang disebut sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC) serta seorang pegawai kafe.
Sementara itu, pemilik tempat karaoke turut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aktivitas usaha yang berlangsung di lokasi tersebut.
Satpol PP menyatakan kegiatan penertiban merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu lingkungan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pasir Putih Kambang dilaporkan aman, tertib dan kondusif. Seluruh rangkaian penertiban berjalan lancar tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban.
Riki wirnanda







