Batubara,jurnalpolisi.co.id – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal semakin marak di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, tepat nya di desa tanjung harapan kecamatan air putih, Kegiatan ini menjadi sorotan masyarakat setempat, yang mengaku resah karena dampak buruk yang ditimbulkan terutama terhadap lingkungan.
Menurut informasi dari warga, penambangan Galian C diduga beroperasi tidak mengantongi izin, setiap hari dump truck dan menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.
Aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, sehingga memunculkan dugaan adanya “perlindungan” dari oknum tertentu.
Menurut informasi dari warga setempat, kegiatan galian C tersebut telah beroperasi selama lebih dari 1 bulan dan berjalan aman dan lancar tanpa hambatan.
Warga menduga para pelaku memberikan sejumlah uang kepada aparat tertentu agar aktivitas mereka tetap mulus tanpa gangguan.
Apa lagi di lapangan selalu terlihat oknum pakaian loreng yang di duga kuat sebagai pengawas di lapangan
“Kegiatan tersebut tidak pernah diganggu, padahal tidak memiliki izin. Sudah lama kali beroperasinya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Minim Respons dari Aparat dan Pihak APH Setempat, Upaya Awak media untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut kepada pihak berwenang belum membuahkan hasil dan wartawan sudah mengirimkan vidio aktivitas galian C berlangsung kepada Kapolres Batu Bara AKBP Dolly Nelson H.H Nainggolan SH MH, tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui sambungan telepon Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak mendapatkan respons.
Hal serupa terjadi ketika wartawan mencoba menghubungi dan
Mengirim vidio aktivitas galian c berlangsung Kanit Reskrim unit Tipidter Polres Batu Bara IPDA ALIF ZHAFAR GHALI ,S,TrK ,tidak ada jawaban seolah olah Kanit Tipidter tutup mata dan tutup telinga.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada balasan ataupun klarifikasi terkait aktivitas galian C yang marak dipertanyakan ini.
Ketidak hadiran respons resmi dari aparat setempat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum serta transparansi kebijakan di wilayah tersebut. Masyarakat menduga adanya pembiaran yang disengaja demi kepentingan tertentu.
Dampak Lingkungan dan Keluhan Warga banyak debu dan jalan semakin rusak
Selain persoalan hukum, aktivitas galian C ilegal ini diduga berdampak langsung terhadap lingkungan dan kenyamanan warga. Banyaknya debu yang beterbangan dan kondisi tanah yang berserakan di jalan disebut mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari dan pengguna jalan lain nya.
Harapan masyarakat kepada KAPOLDA Sumut untuk segera menurunkan TEAM Polda Sumut dan mengecek serta menangkap pengusaha galian C yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
,
Melihat perkembangan situasi yang kian memprihatinkan, masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.IK, M.H, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Publik meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan adil, serta menindak tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal maupun yang diduga memberikan perlindungan.
Penegakan hukum yang tegas terhadap galian C ilegal dinilai menjadi langkah penting tidak hanya untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk menghapus praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang
merugikan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan publik menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan hukum itu adil kepada pengusaha galian.
(TEAM)







