Kabupaten Tangerang , Sebanyak 16 pengedar sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Tangerang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono , S.H , S.I.K , M.Sc . Eng menjelaskan dari belasan pengedar ini pihaknya mendapati 165 paket sabu siap edar dengan total berat kurang lebih 130 gram. Kemudian, ganja ada sebanyak 3 paket dengan berat 6,62 gram, jelasnya.
Lebih lanjut Kapolresta Tangerang mengatakan “Nilai estimasinya kurang lebih Rp300 juta,” katanya saat konferensi pers, Rabu, 28 Juni 2023 di halaman Mapolresta Tangerang.
Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan obat-obatan keras golongan G yang dijual ilegal yakni jenis Hexymer dan Tramadol.
Untuk Hexymer dan Tramadol yang diamankan ini di wilayah Kecamatan Mauk dan Kecamatan Cikupa, karena ada laporan masyarakat.
“Hexymer 1300 butir dan Tramadol 530 butir,” jelas Sigit.
Ditempat yang sama Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi , SH mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 maupun 112 UU tentang Narkotika dan juga Pasal 197 UU tentang kesehatan, serta
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tutup Kasat Narkoba.
(Benni JP)







