Satres Narkoba Berhasil Menangkap Tersangka Mengunakan Mobil jenis Daihatsu Terios Membawa Ganja 130 Kg Dan Narkotika Jenis Sabu Seberat 1Kg

Jurnal Polisi – ASAHAN – Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka pembawa Narkotika jenis Ganja sebanyak 130 kg.

Tersangka adalah R (23) warga Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Dirinya ditangkap di Dusun VI, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Jumat (19/7/2024).

Hal tersebut dibeberkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat gelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Senin (22/7/2024).

Di jelaskan AKBP Afdhal, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polres Asahan bahwa ada mobil jenis Daihatsu Terios membawa narkotika dari Aceh yang melintas di Wilayah Hukum Polres Asahan.

“Saat mobil yang dicurigai terpantau di Jalinsum Air Baru Asahan mengarah ke Pulau Raja, langsung dikejar hingga tersangka mengalami laka lantas di Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat,” terangnya. Namun saat itu, Kata Kapolres, mobil tersebut berusaha untuk melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku oleh petugas gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Polsek Pulau Raja dan Polsek Bandar Pulau.

“Setelah berhasil ditangkap, ditemukan empat karung goni yang berisi seratus tiga puluh bal atau bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan menggunakan lakban bewarna coklat,” terangnya

Namun saat itu, Kata Kapolres, mobil tersebut berusaha untuk melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku oleh petugas gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Polsek Pulau Raja dan Polsek Bandar Pulau.

“Setelah berhasil ditangkap, ditemukan empat karung goni yang berisi seratus tiga puluh bal atau bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan menggunakan lakban bewarna coklat,” terangnya.

Lebih lanjut AKBP Afdhal menerangkan, terduga pelaku mengaku bahwa dirinya bersama temannya berinisial OM PAY (berhasil melarikan diri) membawa narkotika jenis ganja ini dari Aceh menuju ke Provinsi Lampung dengan upah Rp20 juta.

Kemudian, AKBP Afdhal menerangkan bahwa terduga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Selain kasus ini, Kapolres Asahan juga membeberkan kasus lainnya yang juga kasus narkotika.

Melalui tangan Satpolair Polres Asahan, berhasil mengamankan seorang warga Aceh be inisial AA (30) warga Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Dirinya ditangkap karena telah membawa sebungkus narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dari Malaysia dan akan dibawa ke Medan kemudian diberi upah senilai Rp 40 juta.

(M.Siregar)