
POLRES MALANG -“Dalam rangka mengurangi angka pelanggaran, Unit lantas Polsek Singosari melakukan Binluh Kamseltibcarlantas dan sosialisasi UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
Edukasi tersebut ditujukan kepada para sopir Angkot dan ojek di kawasan pasar Singosari, Kamis (3/8/2023).
Kapolsek Singosari, Kompol Ahmad Robial melalui Kanit Lantas Polsek Singosari, Aiptu Darmawan mengimbau kepada para pengemudi untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Berdasarkan kejadian yang terjadi, diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas di jalan disebabkan para pengendara yang melanggar rambu-rambu karena tergesa-gesa hendak sampai di tujuan, tidak memakai helm saat berkendara atau tidak sabaran akan situasi di jalan dan lain sebagainya.
Kanit Lantas berpesan, “Jangan sampai karena kecerobohan kita, maka merugikan diri sendiri dan pengendara lain,”
“Khususnya bagi pengendara yang melintasi perlintasan kereta api. Kesabaran adalah salah satu cara yang sangat penting untuk keselamatan dalam berkendara,” ungkap Darmawan.
Darmawan juga menghimbau kepada para orang tua, agar sebaiknya tidak mengizinkan anak-anak anda mengendarai motor demi keselamatan mereka di jalan. Sayangi anak-anak kita.
Hal ini, Darmawan menyebutkan, bertujuan demi mengurangi terjadinya patalitas kecelakaan, juga agar masyarakat lebih memahami tujuan dari pelaksanaan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sosialisasi ini sebagai upaya menjadikan pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas serta lebih mematuhi peraturan lalu lintas. Karena mematuhi peraturan lalu lintas dapat menjaga keselamatan anda dan orang lain.
“Serta agar masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya, serta mengerti aturan dan pentingnya keselamatan dan kelancaran di jalan raya,” tutur Darmawan.







