
Saumlaki, Jurnalpolisi.co.id – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (12/03/25).
Sidak ini bertujuan untuk memeriksa harga serta memastikan takaran minyak goreng kemasan merek Minyak Kita yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan.
Sidak dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., dan diikuti oleh Kepala Disperindag beserta petugas Satgas Pangan. Mereka mengunjungi beberapa distributor di Pasar Ngirmase Saumlaki untuk melakukan pengecekan terhadap kemasan minyak goreng Minyak Kita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara takaran yang tertera di label kemasan dengan isi sebenarnya. Beberapa produk berukuran 1 liter dan 5 liter tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui AKP Handry Dwi Azhari, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mengendalikan harga dan menjaga kualitas minyak goreng yang beredar di pasaran. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama selama bulan Ramadan hingga Idulfitri.
Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau para pelaku usaha untuk sementara tidak menjual Minyak Kita ukuran 5 liter yang tidak sesuai takaran dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran terkait harga jual, pihak kepolisian akan menindak sesuai aturan yang berlaku serta melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan tersebut. (Nik Besitimur)







