Jurnalpolisi.co.id, Canggu, – Aktivitas hiburan malam di Pantai Canggu terus bergulir tanpa gangguan. Musik keras, wisatawan asing, dan pesta malam menjadi pemandangan rutin. Namun, di balik keramaian itu, satu pertanyaan kian menguat: mengapa sebuah beach bar yang diduga melanggar aturan sempadan pantai tetap beroperasi?
Sanbar Canggu berdiri tepat di garis pantai Kuta Utara, Kabupaten Badung. Setiap malam, lokasi ini dipenuhi wisatawan domestik dan mancanegara. Aktivitas berlangsung normal, bahkan semakin ramai.
Masalah muncul ketika lokasi bangunan disorot. Sejumlah pihak menilai Sanbar Canggu berada di kawasan sempadan pantai. Kawasan ini berstatus lindung dan memiliki pembatasan tegas untuk bangunan permanen serta aktivitas komersial tertentu.
Di saat isu tata ruang belum terjawab, informasi lain ikut mencuat. Sumber di lapangan menyebut adanya dugaan “atensi” rutin kepada aparat penegak hukum. Nilainya disebut mencapai Rp5 juta per bulan.
Nama Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, S.H., ikut disebut dalam keterangan sumber. Selain itu, Dedut yang dikaitkan sebagai pemilik Sanbar Canggu juga disebut-sebut terkait dugaan tersebut. Jika benar, persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana.
Sementara itu, sorotan tajam mengarah pada aparat penegak Perda. Hingga kini, Satpol PP Kabupaten Badung maupun Provinsi Bali belum menunjukkan langkah penertiban. Tidak ada penyegelan. Tidak ada penghentian aktivitas. Lokasi tetap beroperasi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan pembiaran. Apalagi, isu pelanggaran sempadan pantai telah lama menjadi perhatian publik di kawasan pesisir Bali.
Untuk meminta klarifikasi, awak media mencoba menghubungi pihak terkait. Melalui salah satu media lokal di Badung, Dedut menyampaikan pernyataan singkat dalam bahasa Bali.
“Ten wenten bli, gumi sepi kene, pren jani pok. Nah mani ajak ngorte dipasih sambil ngopi.”
(Pernyataan tersebut pada intinya menyebut kondisi sedang sepi dan mengajak membahas di lain waktu).
Pernyataan itu tidak membantah dugaan yang beredar. Penjelasan terkait status sempadan pantai juga tidak disampaikan. Klarifikasi mengenai isu atensi kepada aparat pun belum muncul.
Akibatnya, pertanyaan publik justru semakin tajam. Mengapa bangunan yang diduga melanggar aturan tetap dibiarkan? Di mana peran pengawasan aparat daerah? Dan mengapa penegakan hukum terkesan tumpul di kawasan ini?
Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak kecil. Persoalan ini bukan hanya soal pelanggaran tata ruang. Lebih jauh, ada indikasi relasi tidak sehat antara pengusaha hiburan dan aparat penegak hukum. Kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik dan mencederai wibawa hukum.
Dugaan Aspek Pelanggaran Hukum :
1. Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Sempadan Pantai
Sempadan pantai merupakan kawasan lindung. Aturan ini tercantum dalam:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Perda RTRW Provinsi Bali dan Kabupaten Badung
PP No. 21 Tahun 2021
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
2. Dugaan Gratifikasi kepada Aparat
Jika aliran dana rutin terbukti, maka berpotensi melanggar:
Pasal 12B UU Tipikor
Ancaman pidana mencakup penjara dan denda besar.
3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pembiaran pelanggaran dapat mengarah pada:
Pasal 421 KUHP
Pasal 3 UU Tipikor
4. Dugaan Pembiaran oleh Aparat Penegak Perda
Jika aparat mengetahui pelanggaran namun tidak bertindak, sanksi disiplin hingga pidana dapat diterapkan.
Penutup
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi. Namun, redaksi merasa perlu membuka ruang klarifikasi atas dugaan yang berkembang di tengah publik. Untuk itu, pernyataan resmi dari pihak terkait-Wakapolres Badung, Dedut selaku owner Sanbar, Satpol PP Kabupaten Badung dan Provinsi Bali—menjadi kunci agar persoalan tidak terus bergulir dalam kabut spekulasi.
Bila dugaan tersebut keliru, klarifikasi yang jujur, terbuka, dan transparan harus segera disampaikan. Sebaliknya, jika dugaan itu terbukti benar, penegakan hukum tidak boleh ragu. Aparat wajib bertindak tegas dan adil demi menjaga kepercayaan publik serta wibawa hukum di Bali.
Kini sorotan publik tertuju pada satu hal: apakah hukum akan ditegakkan, atau justru tenggelam oleh atensi.
Catatan Redaksi: Media ini menjunjung prinsip netralitas dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
( LK-JP )







