Lembata Jurnal Polisi.co.id-
Kasus dugaan penipuan pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat sawah memanas di Kabupaten Lembata. Dana pinjaman yang dijaminkan dengan sertifikat milik Stanislaus Kebesa justru mengalir ke rekening Yayasan Kroma Malaka, pengelola SMK Genova Pasir Putih.
Korban, Elsa, menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Polres Lembata Selasa (24/2/2026) pagi. Upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan dianggap gagal. “Supaya persoalan ini bisa terurai secara hukum dan terang benderang,” tegasnya kepada wartawan Jurnal Polisi, Senin (23/2/25).
Ia menjelaskan, Transaksi bermula dari pinjaman yang dijaminkan sertifikat sawah. Namun pengembalian uang terus diundur, hingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan dana oleh pihak yayasan. Jelas Elsa
Ia menegaskan, dasar laporan pidana adalah sertifikat sebagai jaminan agunan. “Yang dilaporkan adalah pemilik sertifikat yang menjaminkan,” tegasnya.
Sementara itu, Stanislaus Kebesa menyatakan bahwa dirinya juga korban dalam kasus ini. “Saya korban sertifikat karena memberi kepercayaan mewakili yayasan. Kalau memang dilaporkan, saya setuju. Kita urai di Polres siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya Kepada wartawan Jurnal Polisi melalui sambungan Whatsapp, Senin (23/2/26) malam.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap aliran dana yang mencurigakan dan keterlibatan yayasan Kroma Malaka, Kasus ini ketika dilaporkan, Kepolisian diminta mengusut secara tuntas agar semua pihak bertanggung jawab.
Jurnalis: Dhika Ahmad M







