BANDUNG, CIMAUNG – Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait polusi suara, personil Polsek Cimaung Polresta Bandung melaksanakan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Langkah tegas ini diambil demi mewujudkan ketertiban umum dan kenyamanan bagi seluruh warga di wilayah Kecamatan Cimaung.
Kegiatan penertiban yang dilakukan secara humanis namun tegas ini menyasar para pengendara roda dua yang melintas di jalur-jalur protokol. Selain mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, suara bising yang dihasilkan knalpot brong dinilai sangat meresahkan, terutama saat malam hari dan di kawasan pemukiman penduduk.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Cimaung Polresta Bandung menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan aturan lalu lintas serta merespon cepat aspirasi masyarakat yang menginginkan suasana lingkungan yang tenang.
“Penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan lalu lintas juga sangat mengganggu kenyamanan warga. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan penertiban sekaligus memberikan edukasi kepada para pemilik kendaraan,” ujar Kapolsek Cimaung.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada para remaja dan pengendara agar segera mengganti knalpot kendaraannya kembali ke standar pabrikan. Edukasi mengenai pentingnya menghargai hak pengguna jalan lain terus dikedepankan guna mencegah gesekan antar warga akibat kebisingan tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan wilayah hukum Cimaung bebas dari knalpot brong. Diharapkan dengan adanya tindakan ini, tingkat kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat, pungkasnya.***
Red (JP).







