Rawan Sengketa! Puluhan TPU di Lembata Belum Bersertifikat, Pemkab Percepat Penataan

Lembata  Jurnal Polisi.co.id-

Puluhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Lembata hingga kini belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini dinilai rawan memicu sengketa lahan dan konflik horizontal di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lembata mempercepat langkah penataan aset dan penegasan batas wilayah TPU.
Langkah percepatan itu dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang dipimpin Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, di Ruang Rapat Bupati, Lewoleba, Jumat (20/2/2026).

Rapat tersebut dihadiri Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Donatus Boli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Plt Camat Nubatukan, serta para lurah se-Kota Lewoleba. Dalam forum itu terungkap bahwa sejumlah TPU belum tercatat sebagai aset daerah, bahkan sebagian belum memiliki batas fisik yang jelas.
Situasi tersebut membuka peluang terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan lahan, terutama di wilayah padat penduduk dan kawasan strategis perkotaan.

Kesempatan itu, Wakil Bupati Nasir menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah, kata dia, harus hadir untuk memastikan kepastian hukum serta menjamin ketertiban tata ruang.
“Ketika lahan tidak bersertifikat dan batasnya tidak jelas, ruang tafsir akan terbuka lebar. Ini sangat berbahaya dan bisa memicu konflik. Pemerintah harus hadir memastikan kepastian hukum,” tegas Nasir.

Ia. Menerangkan, Sebagai dasar penataan, Pemkab Lembata mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tempat Pemakaman Umum serta Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Lahan. Kedua regulasi tersebut mewajibkan setiap TPU memiliki kejelasan status aset, dokumen administrasi yang tertib, serta batas wilayah yang terukur. Tutup Wakil Bupati Lembata

Diketahui bahwa, Selain aspek legalitas, rapat juga menyoroti dampak pengelolaan pemakaman yang tidak terencana terhadap lingkungan. TPU yang berada di kawasan permukiman padat dan daerah resapan air dinilai berisiko terhadap sanitasi, kesehatan lingkungan, serta sistem tata air apabila tidak ditata sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan pendataan ulang seluruh TPU, pengukuran dan pemasangan tanda batas fisik, inventarisasi sebagai aset daerah, serta sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh agama terkait aturan pemanfaatan lahan makam.
Seluruh hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan teknis di tingkat kelurahan. Pemerintah berharap penataan TPU dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Lembata.
(Prokompim Kabupaten Lembata)

Jurnalis: Dhika Ahmad M