Ratusan kepala desa se kab.Tasikmalaya dilantik dan mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Tasikmalaya H Ade sugianto di pendopo Baru singaparna

JURNAL POLISI,ci,id-Kabupaten Tasikmalaya,singaparna-

Bupati Tasikmalaya H Ade sugianto mengukuhkan perpanjangan Masa jabatan kepala Desa dan pelantikan di pendopo kabupaten Tasikmalaya hari Sabtu tanggal 13 juli Tahun 2024,
Berdasarkan Nomor 3Tahun 2024 Tetang perubahan kedua Atas undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 Tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode,dengan adanya begitu kepala desa di kabupaten Tasikmalaya di kukuhkan.
Dalam acara pelantikan Bupati H Ade sugianto menyampaikan selamet kepada para kepala desa yang di kukuhkan .hari ini Sabtu tanggal 13 juli tahun 2024 Allah takdirkan bapak dan ibu melanjutkan pengabdian, semoga sehat,panjang usia dan diberi kemudahan. Kerja keras bapak-bapak dan kerja keras masyarakat, kolaborasi yang sangat andal hingga mendapatkan Satya Lencana Bakti Desa . Pembangunan kita berbasis kepada potensi, jangan berdasarkan mimpi apalagi angan-angan.” Tegasnya.
Imbuh Bupati H Ade sugianto perkembangan status desa di kabupaten Tasikmalaya sejak tahun 2019 hanya ada 1desa status desa mandiri. 49 desa Tertinggal sisanya berada pada status desa berkembang dan desa maju. Pada tahun 2023 mandiri 173 desa mandiri 0 desa tertinggal.”
Dalam acara pelantikan kepala desa dihadiri ketua DPRD kab.tasikmalaya.unsur Forkopimda kab tasikmalaya.para kepala SKPD kab.tasikmalaya. para camat . Dan tamu undangan. Tutup.
( Ags )