Jurnal Polisi Ciamis,- Dalam rangka memperingati Hari Kemenkumham Ke-78, Lapas Kelas IIB Ciamis Kemenkumham Jabar ikuti Seminar Nasional dengan tema Menyongsong Berlakunya Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara daring di Ruang Pendidikan, Senin ( 24/07/2023).
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Ambeg Paramarta menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan seminar ini adalah mensosialisakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ditujukan untuk mengindentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Membuka secara resmi, Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Hamonangan Laoly sekaligus memberikan sambutan. Yasonna menjelaskan bahwa perjalanan RKUHP menjadi KUHP baru patut disimak menjadi pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana di Indonesia. Lahirnya KUHP buah dari penantian yang panjang. Gagasan pembentukan RKUHP nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu, saat seminar hukum nasional pertama di Semarang pada tahun 1963.
“KUHP baru adalah produk karya anak bangsa yang patut diapresiasi, pembaharuan dalam hukum pidana adalah keniscayaan karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan harus diakomodasi, di mana salah satunya dengan memasukan unsur yang hidup di masyarakat atau the living law”, ungkap Yasonna.
Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara eksplisit mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat.
Hal ini menunjukkan semangat pengakuan terhadap hukum yang tidak tertulis dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Bahkan dalam pasal 2 ayat 2 juga memberikan batasan keberlakuan yang hidup di masyarakat di mana terdapat empat indikator yang harus dipenuhi yakni berlaku dalam tempat hukum itu hidup, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan UU NKRI tahun 1945, hak asasi manusia serta asas-asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat beradab. “Dengan adanya seminar ini, saya berharap ada kontribusi yang positif terhadap pembaharuan hukum nasional”, tandas Yasonna.
Selanjutnya, Keynote Speech Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan salah satu yang disusun Pemerintah sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional dengan mengedepankan prinsip nasionalisme yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
“Seiring perkembangan teknologi, wawasan, kebudayaan/kebiasaan, dan tatanan masyarakat, KUHP lama tersebut dipandang sudah tidak relevan lagi, khususnya untuk semangat penegakan hukum pidana di Indonesia”, jelas Dhahana.
Acara dilanjutkan dengan seminar nasional dengan menghadirkan narasumber yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum, Hakim Agung Mahkamah Agung RI Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H, Dosen Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman, SH., MH., Ph.D, dan Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform Erasmus A.T Napituhulu,S.H.
( Ajo / humas )







