Palangka Raya, Jurnalpolisi.co.id –
Rangkaian sidang perkara 351/penganiayaan terhadap Dewi oleh Bagas akhirnya jaksa banding terhadap putusan tingkat Pertama di PN Palangkaraya.
Kasus dugaan Penganiayaan yang dilakukan klien Kami Normita Dewi yang sedang hamil sebenarnya korban penganiayaan juga yang dilakukan Wildat Agas Sarmada/Bagas, kejadian pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 yang melakukan pemukulan terlebih dahulu justru jadi Tersangka karena terlambat lapor.
Penahanan dilakukan senin tgl 7 Agustus 2023 lalu dan selama sidang di lakukan penangguhan penahanan yang dikabulkan majelis hakim senin tanggal 11 September 2023 dengan pertimbangan kemanusiaan karena dalam kondisi sedang hamil memasuki 8 bulan saat itu dan kini sudah melahirkan.
Selama proses sidang klien kami selalu komperatif mengikuti sidang, Saksi-saksi yang membenarkan bahwa pelapor bahwa melakukan pemukulan terlebih dahulu dan Senin 18 September 2023 dengan tuntutan JPU selama 1 tahun dikurangi masa tahanan, jelas Adv. Haruman Supono,SE,SH, MH,AAIJ dari Lawfirm Scorpions,Rabu (18/10) usai kesibukan sidang di PN Palangkaraya.
Pledoi/nota pembelaan secara tertulis yang di bacakan tanggal 25 September 2023 menuntut agar di bebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dan pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 majelis hakim memutuskan 2 bulan 10 hari penjara,Terdakwa menerima dan JPU pikir-pikir jelasnya. Artinya dalam perkara ini PH berhasil melakukan pembelaan /plefoi dengan putusan ringan bagi Terdakwa. Moga dalam putusan PT klien kami di putus bebas hanya menjalani dipotong selama masa tahanan di rutan yang pernah dijalani dan sekarang masih tahanan luar hingga inkhrah putusan dalam perkara ini.
(Hy86).












