Majalengka, Jurnalpolisi.co.id – Sebuah toko berkedok jualan jamu yang bertempat di Jln. Raya Randegan Wetan Blok Nagrog yang di duga jual obat tanpa resep dokter di gerebek masyarakat desa Randegan Wetan secara sidak, pada hari jum’at 14 Juli 2023 pukul 10:00.
Di dampingi oleh aparat desa setempat, warga berharap agar toko tersebut jangan sampai di buka kembali, dikarenakan selalu meresahkan warga lingkungan, sering dijadikan tongkrongan pemuda sampai tengah malam.
Beberapa warga menyampaikan di tempat kejadian “ya kami berharap warung ini harus di tutup karna kami curiga warung ini menjual obat-obatan terlarang walalu pun saat dilakukan penggerebegan tidak ditemukan barang bukti, tapi kami sering mendengar isu-isu dari beberapa pemuda bahwa warung itu menjual obat-obatan terlarang. Pernah kami menginformasikan ke pemerintahan desa, tapip hasilnya tidak diindahkan oleh pemilik warung tersebut.” Ujarnya.

Disamping itu kepala desa Randegan Wetan AHMAD UMBARA saat di komfirmasi atas kejadian ini menyampaikan lewat telpon whatsapp nya “Saya selaku Kepala desa Randegan Wetan sangat berterima kasih kepada masarakat yang peduli terhadap lingkungan saya, bukannya tidak peduli dengan adanya informasi tentang adanya penjualan obat-obatan yang terlarang itu, tapi saya sudah beberapa kali melakukan tindakan agar si warung itu tidak boleh jual obat terlarang itu, tapi teguran dan peringatan itu tidak diindahkan. Kami kembalikan lagi ke masyarakat yang melakukan tindakannya. Terus saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan sesuatu jangan bertindak anarkis yang pada akhirnya merugikan kita sendiri. Hal-hal yang mencurigakan memang harus diwaspadai secara bersamaan guna menghindari akan adanya sesuatu yang tidak diharapkan, dan saya juga menghimbau kepada seluruh masarakat agar selalu bekerja sama untuk menjaga keamanan lingkungan khususnya di desa Randegan Wetan. Selain itu saya mengajak kepada masarakat agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang dilarang oleh agama dan negara.” Ucapnya. (Zaenal Abidin)













