Batu Bara, Jurnalpolisi.co.id – Perkataan tidak baik dan terindikasih pelecehan terhadap Wartawan keluar dari mulut Kepala desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kaupaten Baru Bara dengan nada arogan terhadap tim aliansi pers Batu Bara.
Kata kasar dilontarkan Kepala Desa saat wartawan mengkonfirmasi terkait Pengerjaan Pembuatan Tanggul Penahan Air Pasang dan Normalisasi yang ada di Dusun III Desa Indrayaman.
Pada saat awak media mengkonfirmasi kepala desa melalui HP seluler nya terkait kegiatan pekerjaan pembuatan tanggul penahan air pasang kepala desa menjawab dan mengatakan melalui telpon selulernya, ”Saya sudah mengkondisikan seseorang untuk kegiatan pekerjaan tersebut,” ungkapnya dengan Nada Tinggi kepada Wartawan gabungan dari tim aliansi pers Batu Bara.
Perlakuan Kepala Desa melalui nada arogan nya telah melukai hati M. Hamadani wartawan Media Online terdiri dari tim aliansi pers Batu Bara yang mengkonfirmasi terkait kegiatan Desa Indrayaman.
Ia berharap kejadian seperti yang terjadi pada dirinya agar tidak terulang kembali kepada rekan-rekan wartawan tim aliansi pers Batu Bara lain nya. yang menjalankan tugas sebagai jurnalistik sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Undang-undang.
Padahal menurut M. Hamdani kemerdekaan pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tugas Pers/wartawan untuk mencari mengumpulkan informasi dan disusun menjadi Berita itu sudah diataur dalam Undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara Indonesia.
Wartawan juga punya potensi dan menjalankan tupoksi nya sebagai jurnalis untuk melakukan sosial kontrol. kepala desa Indrayaman tidak siap menerangkan informasi. kepala desa Indrayaman telah mengangkangi UU KIB No.14 tahun 2008.tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam Hal ini juga kepala desa tidak memahami tentang tupoksi nya wartawan dan apa sebenar nya pungsi jurnalis tentang pekerjaan jurnalis tersebut. Jurnalis siap mengembangkan dan menyebar luaskan informasi agar diketahui publik sesuai undang undang KIP keterbukaan informasi.
Bahasa yang dilontarkan kepala desa Indrayaman kepada salah seorang wartawan itu seperti bahasa seorang pereman, kepala desa indrayan tampak sudah memandang wartawan seperti elergi. (Zulmarpaung)









