Tumbang Tukun, Jurnalpolisi.co.id –
Masyarakat desa Tumbang Tukun mempertanyakan Sertifikat yang di janjikan sampai sekarang belum juga ada kabarnya 23/11/2023.
Masyarakat Desa Tumbang Tukun kec.Pasak Talawang yang selama ini menunggu kapan selesainya sertipikat Tanah yang selama ini mereka tunggu-tungu sejak 8 bulan yang lalu sampai sekarang masih belum ada beritanya.
Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan, bahwa kepengurusan sertipikat yang ada yang di programkan pemerintah Geratis (perona), tetapi pada faktanya kami dimintai biaya dengan beralaskan kepengurusan sebesar Rp. 300.000 per sertipikat yang di sampaikan oleh oknum sekdes inisial J Cs.
Demikian, yang disampaikan beberapa warga desa tumbang Tukun kepada media ini saat melakukan investigasi di desa tumbang Tukun kec.pasak talawang kabupaten Kapuas.
Menurut Haruman Supono,SH,MH sebagai praktisi hukum dari Lawfirm Scorpions bahwa itu bisa dikatagorikan pungli dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oknum sekdes inisial J Cs.Warga berhak mempertanyakan pada perangkat desa tersebut, apabila terbukti secara materil harus dipidana.
Diminta pada penegak hukum agar menindak lanjuti keluhan masyarakat ini sebagai salah satu wujud memerangi pungli di pemerintahan desa terlebih kades tumbang Tukun sedang menjalani proses hukum di Polres Kapuas.
(Hy86).







