Sulawesi Barat, Jurnalpolisi.co.id – Kapolsek Campalagian AKP Frans Geradus melalui Bhabinkamtibmas lapeo Bripka Mukhlis, SH., melaksanakan giat mediasi terkait permasalahan sengketa batas/kepemilikan pekarangan rumah yang melibatkan dua warga antara Abdullah melawan Ramli di Desa Lapeo Kecamatan Campalagian Kab. Polewalimandar Provinsi Sulawesi Barat. Sabtu (06/01/2024).
Ramli salah seorang warga membuat dan melakukan pemagaran terhadap sebahagian lokasi pekarangan yang diklaim milik dari seorang yang bernama Abdullah.
Namun kedua belah Pihak sama-sama belum bisa menunjukkan bukti surat atau memiliki Alat Bukti Kepemilikan yang sah atas tanah tersebut berupa sertifikat (SHM).
Kedua belah Pihak telah diundang datang ke kantor Desa Lapeo untuk dipertemukan dan dimediasi guna mencari solusi penyelesaian secara kekeluargaan, namun Ramli tidak hadir sehingga Bhabinkamtibmas BRIPKA Muchlis, SH., memanggil kedua kalinya untuk dipertemukan di Mako Polsek Campalagian.
Keduanya telah dipertemukan dan diberikan penyuluhan Hukum oleh Bhabinkamtibmas Bripka mukhlis, SH., bersama Kasi Pemerintahan Desa Lapeo dan Kepala Dusun Parabaya II.
Selanjutnya menuju ke lokasi untuk membuka pagar yg dibuat oleh RAMLI dan menetapkan ulang Posisi patok dan pagar.
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas meminta kepada kedua belah Pihak agar menerima dan menghargai keputusan yang telah ditetapkan oleh aparat pemerintah dan aparat negara. Pungkasnya.
(Ilham Tadang)













