Jurnal Polisi Garut,- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPSHP ( Daptar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ) akhir tingkat Kecamatan Cibatu dilaksanakan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan ), Senin 05/06/23.
Bertempat di Aula Kecamatan Cibatu rapat pleno terbuka dihadiri langsung forkopimcam Cibatu , PPS Desa se-Kecamatan Cibatu, Panwaslu Kecamatan Cibatu serta perwakilan partai Politik yang ada di Kecamatan Cibatu.
Yasir Nurhakim, MP., ketua PPK Kecamatan mengatakan rapat pleno DPSHP akhir ini adalah rapat terbuka.Ya hari ini adalah kegiatan rapat pleno terbuka tentang penyusunan DPSHP akhir,”alhamdulilah rapat hari ini di aula kecamatan Cibatu dihadiri langsung pak Camat Drs Sardiman Tanjung jadi terasa kumplit.
Serta ucapan terimakasih yang sebesar besarnya pada semua yang telah hadir di aula rapat ini.
Lanjut Yasir sampaikan pada data hak pemilih yang utuh untuk sekarang di wilayah Kecamatan Cibatu ada kurang lebih 56.059 orang, serta juga dari 11 Desa di Kecamatan Cibatu ada 216 TPS. ” Untuk yang belum masuk hak pilih, pihaknya akan memasukkan pada kelompok pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).Nah kecuali kalau hari ini per 14 Febuari 2024 sudah berusia 17 tahun meskipun belum memiliki KTP elektronik sudah berhak memilih,hasilnya nanti akan di sahkan KPU Garut jadi DPT ( Daftar Pemilih Tetap ).
“Yasir menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas dan hindari konflik provokasi.
Dengan harapan semoga Pemilu Nasional berjalan dengan lancar, aman, tertib , jujur, damai terbuka sesuai dengan apa yang diharapkan semua,” pungkasnya.
Setelah selesai acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Rekapitulasi DPSHP oleh seluruh anggota PPK , dan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara DPSHP akhir pada partai politik tingkat Kecamatan.
( Ajo )







