Tigaraksa Kabupaten Tangerang , Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan 3 orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam di perumahan Villa Tatira Blok D. 14 No. 12 RT. 005 RW.006 Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, sekira pukul 00 30 WIB (16/05/2023).
Kapolsek Tigaraksa AKP.Agus Ahmad Kurnia ,SH.MH , mengungkapkan pada hari Selasa 16 Mei 2023 sekira jam 00 30 WIB di perum Villa Tatira Blok D. 14 No. 12 RT 005/006 Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang ketika saksi sedang melakukan ronda jaga di perumahan yang di tempati , melintas beberapa laki laki remaja menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam berjenis celurit, kemudian saksi mengikuti laki laki tersebut dan di depan perum Vill Tatira Blok D . 14 No . 12 RT 005/006 Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang banyak laki laki remaja yang sedang nongkrong sambil memegang senjata tajam berjenis celurit, lalu saksi menghubungi Polsek Tigaraksa atas apa yang di lihat saksi tersebut .
Dan tidak lama dari pihak Polsek datang ke TKP dengan berpakaian preman yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda .M. Risdianto , SH , setibanya di lokasi petugas melihat beberapa remaja sedang nongkrong kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan yang sedang nongkrong tersebut , dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit ,golok dan sebuah stick golf dari masing masing remaja inisial RAF, MRP serta MHC.
Kemudian terhadap ketiga remaja yang telah kedapatan membawa , memiliki, menguasai senjata tajam berjenis celurit tersangka kemudian di bawa ke Polsek Tigaraksa guna penyelidikan lebih lanjut , ungkap Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan kami pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang , dalam hal ini tak lupa kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan mengontrol gadget khusus pada aplikasi Sosmed / Sosmed putra putrinya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain , untuk para pelaku remaja yang kedapatan membawa senjata tajam akan di proses sesuai Pasal 2 ayat (1) Undan undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara , Jelas Kapolsek.
Kapolresta Tangerang melalui Kapolsek Tigaraksa mengatakan , Kami sebagai penegak hukum terus berkomitmen melakukan upaya preventip dengan melakukan sosialisasi ke sekola sekolah tentang bahaya tawuran , tak hanya itu Polresta Tangerang dan Polsek Polsek dan jajarannya juga terus meningkatkan kegiatan patroli rutin di jam jam rawan untuk menekan angka kriminalitas jalanan.
Apabila Masyarakat mendapa, melihat ataupun mendengar indikasi kejahatan dapat melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 24 jam Halo Pak Kapolres di nomer 08112301110, tutup Kapolsek .
(Benni JP)







