
Saumlaki, Jurnalpolisi.co.id – Untuk mencegah peredaran minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadan, Polsek Selaru menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia di sejumlah lokasi, Selasa (18/3/2025) malam. Patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Selaru, Iptu S. I. Sabarlele, dengan menyasar kios, warung angkringan, serta tempat tongkrongan yang dicurigai menjual atau menjadi lokasi konsumsi miras.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Selaru, menjelaskan bahwa miras, terutama jenis sopi, berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Oleh karena itu, patroli dan razia ini rutin dilakukan, terutama selama Ramadan, guna menekan peredaran miras di Kecamatan Selaru dan sekitarnya.
“Miras sering menjadi penyebab utama gangguan keamanan. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli guna mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan,” ujar Kapolsek.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras. Selain berbahaya bagi kesehatan, miras juga dapat memicu konflik sosial hingga tindak kriminal yang merugikan banyak pihak.
Polsek Selaru juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 (bebas pulsa), WhatsApp aduan di 082249112090, nomor Kapolres di 08114791110, atau media sosial @humaspolreskepulauantanimbar.
Patroli dan razia berjalan lancar tanpa adanya temuan miras atau insiden menonjol. Warga sekitar pun menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah nyata kepolisian dalam menjaga ketertiban selama Ramadan. (Nik Besitimur)







