BATAM – Jurnalpolisi.co.id / Personel Polsek Sekupang merespons cepat laporan warga terkait dugaan pencurian handphone di Perumahan Tiban Indah Permai, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Rabu, 9 Juli 2026.
Seorang pria berinisial A (30) diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa bermula ketika personel Piket Patroli Batara Biru yang terdiri atas Aiptu Erik dan Briptu M.
Raka tengah melaksanakan patroli rutin di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Pinggir.
Patroli tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi aksi balap liar dan kejahatan jalanan.
Di tengah patroli, petugas menerima laporan masyarakat mengenai seorang pria yang diduga melakukan pencurian handphone dan telah diamankan warga di Perumahan Tiban Indah Permai.
Mendapat informasi tersebut, personel piket patroli bersama anggota piket Reserse Kriminal dan Intelkam segera mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, polisi mengamankan pria berinisial A yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Markas Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi guna memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Selain menangani laporan dugaan pencurian, personel Polsek Sekupang juga meningkatkan patroli dan siaga di sekitar lokasi sebagai langkah antisipasi untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Sekupang, KP. HT Sirait, mengatakan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, penanganan yang cepat diharapkan mampu meminimalkan potensi gangguan kamtibmas serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Polsek Sekupang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Warga diimbau segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan agar dapat ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Siti JP)







