JPSimalungun- Kamis, (27/03/2025)_ Adanya kegiatan perjudian di Saribudolok diduga kebal hukum. Pasalnya lokasi kegiatan tersebut yg berada di Jl. Saranpadang Kel. Saribudolok Kec. Silimahuta Kab. Simalungun, Sumut, masih beraktifitas dengan normal.
Lokasi perjudian tersebut berada di dekat rumah ibadah GBKP Saribudolok dan SMA/SMK Plus Efarina.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kegiatan tersebut dianggap tidak menghormati umat yg beribadah di Gereja GBKP Saribudolok, juga diduga memberikan efek buruk bagi penerus bangsa. ” Itu kan Gereja kak, masak dekat kali dibikinnya disitu ikan-ikan, belum lagi ada disitu sekolah unggulan. SMA Plus itu kak, anak-anak pintar disitu, kan bisa rusak masa depan anak sekolah”, tuturnya.
Pada Minggu, (23/03/2025) sudah ada pemberitaan oleh beberapa awak media kepada Kanit Reskrim Saribudolok, Danil S Surbakti, namun tidak ada tindakan lanjutan sehingga kegiatan perjudian tersebut masih berlangsung hingga saat ini Kamis, (27/03/2025).
Diduga orang di belakang kegiatan tersebut adalah Rey Ginting yang berdomisili di Kabanjahe tetapi disebutkan oleh penjaga mesin perjudian adalah milik Antonius Sipayung.
(Tim)







