Bandungjurnalpolisi.co.id –Polrestabes Bandung, Polda Jabar-Polsek Rancasari
Kepolisian Sektor Rancasari berhasil menangkap S (41) dan AH (38) yang merupakan pelaku pencuri barang dengan modus memecah kaca mobil menggunakan alat khusus pada Minggu, (8/10/2023) di halaman parkir cafe pelangi Food Court Jalan Cipamokolan Rancacili No. 92 Kelurahan mekarjaya Kota Bandung.
“Para pelaku menggunakan alat khusus berupa senter kecil dan benda tajam untuk merusak kaca sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil,” jelas Kompol Oesman
Kapolsek Rancasari menuturkan penangkapan ini berawal dari adanya laporan warga yang mecurigai kedua pelaku yang berkeliling mengintari sekitar parkiran di Tkp, saat melancarkan aksinya AH ( 38) tertangkap tangan oleh warga sedang S ( 41) melarikan diri namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Rancasari.
“Pelaku dalam aksinya sudah berhasil memecahkan kaca mobil belakang dan dalam setiap aksinya selalu Menargetkan mobil yang diparkir di jalan umum”. Terang kapolsek
S (41) Dalam aksinya yang bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sedangkan pelaku berinisial AH (38) bertindak sebagai eksekutor menggunakan benda tajam dan senter kecil.
Sejumlah barang bukti yang disita, yakni satu unit motor, gawai dan center serta benda tajam milik AH
AH dan S telah ditahan di Rutan Polsek Rancasari terjerat Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Kapolsek Rancasari mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan mobil di jalan atau gang umum. “Sebaiknya mobil diparkir di garasi atau tempat parkir yang telah disediakan dan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil,” Tambah Kapolsek.
Bandung Kota, 9 Oktober 2023
Kombespol Budi Sartono, S.I.K.,M.S.i.,M.Han.
( Deden Jp Red )







