Panongan Kabupaten Tangerang, Unit Reksrim Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (Ranmor) dengan pemberatan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang terjadi di Perumahan Nirwana Curug, Desa Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung S.Tr. K.S.I.K mengatakan, anggota Reksrim yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan IPDA Irruandy Aritonang, SH. berhasil meringkus 3 orang tersangka yang berinsial S (25), B.B (28), S (27), satu diantaranya berperan untuk menadah motor dan menjual kedaerah lain.
“Pelaku melakukan aksinya dengan peran yang berbeda-beda untuk mencari sasaran motor yang diparkir di depan rumah pada waktu sehabis magrib dalam keadaan sepi” ucap Hotma Manurung saat press rilis di Mapolsek Panongan, Jumat (8/9/2023).
Dikatakan Hotma, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku merupakan residivis pencurian yang sebelumnya sudah pernah di tangkap oleh Polresta Tangerang kasus pencurian aki mobil sebanyak 10 aki mobil yang terjadi di Pasir Gadung pada tahun 2022 dan tertangkap kembali oleh Polsek Panongan dengan pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah pernah melakukan aksinya sebanyak 4 (empat) kali di wilayah Kabupaten Tangerang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor dan kunci leter T yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tengtang Pencurian dengan pemberatan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah (tadah barang hasil kejahatan) hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Atas kejadian ini Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang agar tetap waspada dalam memarkirkan kendaraannya dan selalu menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan dan memarkir kendaraannya pada tempat yang mudah di pantau dan apabila masyarakat Kabupaten Tangerang mendapati, melihat ataupun mendengar indikasi kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang membutuhkan pelayanan kepolisian jangan ragu untuk menghubungi kami, kami menyiapkan layanan 24 jam kepolisian 110 atau Halo Kapolresta Tangerang di No 08118042199, tutup Kapolsek.
(Benni JP)





