Kabupaten Bandung JURNALPOLISI.CO.ID — Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di SDN Pasirjati, Kampung Pasirjati, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari. Kejadian tersebut terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial dan memicu laporan masyarakat. Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi, SH., MM., membenarkan bahwa pelaku berinisial I.M. telah diamankan beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pameungpeuk, Ipda Agus Sopian, SH., MM., CPHR, bersama Unit Reskrim. Tim melakukan penelusuran rekaman CCTV dan meminta keterangan para saksi hingga akhirnya identitas pelaku mengarah kepada warga sekitar Pasirjati berinisial I.M., yang tinggal tidak jauh dari lokasi sekolah.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke perpustakaan sekolah dengan cara mencongkel jendela. Kejadian itu pertama kali diketahui penjaga sekolah yang mendapati jendela terbuka dan sejumlah barang hilang, seperti tabung gas LPG 3 kg, kompor, kipas angin, magic com, bel sekolah, tripod, dan dudukan speaker. Setelah dilakukan penyisiran, barang-barang tersebut ditemukan masih tersimpan di rumah pelaku.
Polsek Pameungpeuk kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa helm, jaket yang digunakan saat beraksi, tripod, magic com, tabung gas, bel sekolah, dan perlengkapan lainnya. Selain itu, petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penelusuran CCTV tambahan, serta dokumentasi sesuai prosedur. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali.
Pihak sekolah menyampaikan keberatan untuk membuat laporan resmi karena seluruh barang curian telah dikembalikan dengan utuh. Selain itu, pelaku I.M. diketahui merupakan salah satu alumni SDN Pasirjati. Kapolsek Kompol Asep Dedi, SH., MM. mengapresiasi langkah cepat Unit Reskrim dan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
DARMANTO – KEPALA INVESTIGASI NASIONAL JP












