Polsek Indrapura Amankan ( SS ) Ayah bejat yang tega Cabuli Anak Tiri Nya Sampai Berulang Kali

Batubara,jurnalpolisi,co.id, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH, MH melalui Unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura telah mengamankan seorang laki-laki pelaku bejat yang berinisial (SS) yaitu pelaku tindak kejahatan perlindungan anak (RUDAPAKSA) di Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (14/12/2023).

Pelaku telah melanggar Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/421/XII/2023/SPKT/Polres Batu/Bara Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Desember 2023.

Dikesempatan itu, Personil Polsek Indrapura mengamankan SS (53) di kediaman nya bertempat di Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Kabupaten Batu Bara. Setelah selesai di mintai keterangan oleh penyidik Polsek indrapura Pelaku langsung diserahkan ke Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk di tindaklanjuti dan mempertanggung jawabkan perbuatan nya di unit PPA Mapolres Batu Bara. (Zulmarpaung)