Batam — Jurnalpolisi.co.id / Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang beredar di media sosial. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Barelang pada Jumat, 17 April 2026.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait unggahan bernada penghinaan terhadap suku Melayu di grup Facebook “Wajah Batam”. Pelapor berinisial S (44) mengaku keberatan atas konten tersebut karena dinilai merendahkan kelompok masyarakat tertentu.
“Laporan ini segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penelusuran terhadap akun yang bersangkutan,” kata Anggoro.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial YO (44) di kawasan Bukit Senyum, Batu Ampar, Batam, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, dari pemeriksaan awal, YO tidak mengakui sebagai pemilik akun, meskipun foto profil pada akun tersebut menggunakan fotonya.
Dalam pengamanan itu, polisi juga menemukan dua orang lain berinisial W dan NVSD yang kedapatan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keduanya kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk penanganan lebih lanjut.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan pria berinisial MOA (45) pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya, polisi menemukan akun Facebook “Yandra Yanda” terhubung dengan perangkat tersebut. MOA pun akhirnya mengakui sebagai pembuat unggahan ujaran kebencian tersebut.
Menurut polisi, MOA membuat akun palsu dengan menggunakan nama dan foto milik YO karena dilatarbelakangi motif dendam pribadi.
Adapun pemilihan suku Melayu sebagai sasaran ujaran kebencian dilakukan secara spontan tanpa alasan khusus.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun Facebook yang digunakan pelaku, serta tangkapan layar unggahan yang mengandung unsur kebencian. Konten tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya komunitas Melayu di Batam.
Atas perbuatannya, MOA dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang berpotensi memicu konflik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengedepankan sikap saling menghormati,” ujarnya.
(Siti JP)







