Polewali Mandar, Jurnalpolisi.co.id – Pencabulan terhadap anak yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar jam 22.00 wita di Pondok pesantren Surga Religi di Dusun Mala Desa Tapango Kec. Tapango Kab. Polman.
Pelaku melakukan perbuatannya di tempat yang tertutup dengan membujuk anak kemudian memberikan iming-iming supaya anak mau mengikuti kemauan dan tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada orang lain.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, S.H., S.I.K., Mp.d., mengatakan, “kejadian diketahui setelah korban bersama orang tua dan di dampingi langsung dari aktivis anak yang juga ketua yayasan Peduli Kemanusiaan dan Solidaritas Peduli Anak Dwi Bintang Fajar melaporkan kejadian tersebut di unit PPA Polres Polman. Dalam penanganan kejadian pihak Polres telah melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku, korban dan para saksi juga telah dilakukan visum dan telah melakukan olah TKP serta menyita barang bukti berupa Pakaian korban, sisa uang yang diberikan kepada korban, pakaian pelaku dan dokumen-dokumen Pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi”
Kapolres Polman memaparkan kronologis kejadian bahwa “Korban santri berinisial S berumur 15 tahun di duga telah di cabuli oleh pimpinan ponpes tersebut sesuai laporan yang kami terima dan pelaku berinisial Z
yang juga sebagai pimpinan pondok pesantren. Kejadian tersebut bermula ketika si korban bersama salah satu rekan santrinya berbelanja di kantin ponpes tersebut, kemudian si pelaku memanggil korban lalu mengajak korban untuk masuk kerumahnya sampai akhirnya diajak ke kamar si pelaku, lalu Pelaku mengajak korban bercerita seraya selanjutnya Pelaku menyuruh korban untuk memijat betis dan pahanya dan berselang sekitar dua menit Pelaku membuka bajunya sendiri dan menyuruh korban untuk baring disampingnya serta meraih tangan anak korban dan mengarahkannya ke alat kelaminnya Pelaku yang saat itu hanya mengenakan celana dalam, selanjutnya Pelaku mencium pipi dan bibir anak korban berulang kali juga sampai menyuruh korban untuk mengisap puting (Payudara) pelaku yang dilakukan sekitar dua menit lamanya, setelah Pelaku merasa puas maka Pelaku mamakai bajunya kembali dan kemudian memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan menjanjikan akan membelikan baju agar supaya tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Kemudian keesokan harinya korban kabur dari pondok pesantren dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Melalui press release pelaku menyampaikan secara langsung permohonan ma-af dan penyesalan korban atas perbuatannya “Saya sampaikan permohonan ma’af kepada keluarga korban dan keluarga saya khususnya dan apa yang saya lakukan ini adalah perbuatan yang saya sesali dan perbuatan ini saya lakukan karena kelainan yang saya alami”
“Saya juga menyampaikan kepada para orang tua agar jangan ragu untuk memasukkan anaknya ke ponpes untuk menuntut ilmu hanya karena kejadian ini, kejadian ini hanyalah perbuatan oknum yaitu saya sendiri dan juga untuk keluarga saya tidak usah khawatir saya disini diperlakukan dengan baik oleh petugas Polres Polman, sekali lagi saya memohon ma’af atas perbuatan saya” tambahnya. (Ilham Tadang)







