Kabupaten Gowa, jurnalis.co.id- Anggota Polres Gowa mengingatkan bahwa penyelidikan kecelakaan di jalan harus berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 14-04-2025
Menurut anggota Polres Gowa, kecelakaan yang melibatkan mobil maupun motor tidak bisa langsung disimpulkan siapa yang salah tanpa hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan kerugian materil, luka ringan, luka berat, dan mati,” kata anggota Polres Gowa, mengutip Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pasal ini menjadi acuan bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas. Polres Gowa berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan adil dalam menangani kasus kecelakaan.***
(*Andi Adi/naba*)







