Lembata Jurnal Polisi.co.id-
Polemik terkait transaksi pembelian satu unit mobil di Kabupaten Lembata kembali berlanjut. IPTU Udin Abdullah kembali melayangkan laporan ke Polres Lembata terhadap Muhammad Husen dan Muhamad Abidin selaku pihak yang disebut sebagai penyedia kendaraan dalam perkara tersebut.
Laporan ini merupakan bagian dari rangkaian sengketa yang sebelumnya telah beberapa kali bergulir di antara para pihak, baik melalui proses komunikasi maupun jalur hukum yang telah ditempuh sebelumnya.
Perkara ini berawal dari rencana pembelian mobil oleh Nasrudin Usman, warga Desa Balauring, yang kemudian melibatkan sejumlah pihak dalam proses komunikasi, termasuk IPTU Udin Abdullah yang diminta membantu menghubungkan dengan pihak penyedia kendaraan.
Dalam keterangannya, IPTU Udin menjelaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara dalam proses komunikasi antara pihak pembeli dan pihak penyedia kendaraan. Ia menyebut, dalam rangkaian transaksi tersebut terdapat kesepakatan yang diikuti dengan aliran dana melalui rekening yang digunakan dalam proses tersebut, dengan sepengetahuan pihak terkait.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya muncul perbedaan pandangan terkait realisasi kendaraan yang dijanjikan serta status dana yang telah disalurkan. Kondisi ini kemudian memicu ketidaksepahaman di antara para pihak yang terlibat.
Sebelumnya, sengketa serupa juga telah ditempuh melalui jalur perdata, namun belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap tuntas oleh para pihak.
IPTU Udin Abdullah menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan dalam perkara tersebut. Ia menyatakan posisinya semata-mata hanya sebagai penghubung komunikasi antara pihak pembeli dan pihak penyedia kendaraan.
“Saya hanya diminta membantu menghubungkan pihak-pihak terkait. Semua proses transaksi juga diketahui oleh pihak pembeli,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU Udin menyebut langkah pelaporan terhadap Muhammad Husen dan Muhamad Abidin ke Polres Lembata dilakukan untuk memastikan duduk perkara secara jelas serta memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan agar seluruh rangkaian peristiwa dalam transaksi ini dapat ditempatkan secara objektif berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.
Dalam proses penanganan perkara, aparat kepolisian disebut masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi, termasuk komunikasi yang diduga berkaitan dengan kesepakatan awal transaksi melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih menunggu proses klarifikasi dan penanganan lebih lanjut dari Polres Lembata guna memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut.
Jurnalis: Dhika Ahmad M







